Baru 984 Nasabah IBIST yang Didata Polisi
Rabu, 08 Nov 2006 15:04 WIB
Bandung - Jumlah nasabah Interbanking Bisnis Terencana (IBIST) Consult diduga lebih dari 4.000 orang. Namun baru 984 orang yang namanya terdata di Polwil Bandung, Jawa Barat. Uang ratusan nasabah ini mencapai Rp 42 miliar.Hal itu disampaikan Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Edmon Ilyas di Mapolwil, Jalan Jawa, Bandung, Rabu (8/11/2006).Menurut Edmon, sampai saat ini pihaknya terus membuka posko pengaduan bagi para nasabah IBIST. Posko tersebut mencatat identitas nasabah dan uang yang disetorkannya di perusahaan konsultan permodalan dan perbankan itu.Didesak berapa banyak jumlah nasabah IBIST, Edmon mengaku tidak tahu. "Saya tidak akan bicara tanpa data, saya harus punya data dulu," kilahnya.Kasus ini akan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP, serta pasal dalam UU Perbankan dengan hukuman maksimal 5 tahun.Dalam menjalankan bisnisnya, IBIST mengiming-imingi calon nasabahnya pendapatan royalti 4 persen dari dana yang disimpannya di perusahaan itu. Minimal dana yang harus disimpan Rp 10 juta. Dana itu diputar untuk pengembangan di bidang sektor riil. Semula pembagian royalti berjalan lancar, namun belakangan mulai tersendat-sendat.
(umi/sss)











































