Menkominfo Sebut Revisi UU ITE Akan Jadi Landasan Hukum yang Komprehensif

Menkominfo Sebut Revisi UU ITE Akan Jadi Landasan Hukum yang Komprehensif

Zahra Fauziah Rahmah - detikNews
Jumat, 24 Nov 2023 21:49 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie
Foto: Dok. Kominfo
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU Perubahan kedua UU ITE) telah disepakati oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).

Terkait hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan RUU Perubahan Kedua UU ITE tersebut akan menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif.

Menurut Budi, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang tindakan kriminal, pengakuan atas kontrak elektronik, dan perlindungan anak di dunia digital dalam RUU Perubahan ini. Hal ini dikatakannya dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I untuk Pengambilan Keputusan terhadap RUU Perubahan kedua UU ITE di Gedung Nusantara II, Jakarta Selatan (22/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapat Panja serta Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal. Beberapa poin pokok yang dihasilkan yaitu perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023).

ADVERTISEMENT

Budi juga menjelaskan salah satu perubahan dari RUU Perubahan Kedua UU ITE ini sebagai upaya untuk memastikan harmonisasi antara ketentuan pidana/sanksi di dalam UU ITE dengan KUHP nasional yang baru disahkan tahun ini.

"Pengaturan dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE ini juga merupakan kemajuan signifikan dalam hal tata kelola penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, harmonisasi ketentuan pidana/sanksi dengan KUHP Nasional, dan berbagai isu strategis lainnya dalam upaya peningkatan pengakuan, serta penghormatan atas hak para pengguna Sistem Elektronik, dan dalam mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi," ujarnya.

Budi mengungkapkan UU ITE telah mengalami perubahan dengan penetapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Menurutnya, perubahan ini didorong oleh dinamika dunia digital sehingga Pemerintah dan DPR RI melakukan penyesuaian sesuai dengan tuntutan masyarakat.

"Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, menunjukkan dinamika dari masyarakat yang menginginkan penyempurnaan terhadap pasal-pasal UU ITE, khususnya terkait ketentuan pidana konten illegal," ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi menuturkan RUU Perubahan kedua UU ITE ini diperlukan untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Selain itu, hal ini juga untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis agar terwujudnya keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum.

"Banyak pihak yang menganggap norma-norma UU ITE multitafsir, karet, memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan berpendapat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik secara nasional maupun global," pungkasnya.

Turut hadir mendampingi Menkominfo Budi Arie Setiadi antara lain Wamenkominfo Nezar Patria, Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan, serta Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong.

(anl/anl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads