Achmad Ali Diperiksa Kejati Sebagai Tersangka Jumat

Achmad Ali Diperiksa Kejati Sebagai Tersangka Jumat

- detikNews
Rabu, 08 Nov 2006 14:30 WIB
Makassar - Achmad Ali kembali akan diperiksa Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) Jumat (10/11/2006) nanti. Jika nanti diperiksa, ini merupakan pemeriksaan pertama profesor yang juga salah satu calon hakim agung ini, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas). Rencana pemeriksaan Achmad Ali ini disampaikan Abdul Taufik, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel ketika ditemui wartawan di ruang humas Kejati Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Rabu (08/11/2006). Pemeriksaan ini terkait dengan penyelewengan Penerimaan Uang Negara Bukan Pajak (PUNBP) dan Uang Muka Kerja (UMK) yang disalahgunakan untuk perjalanan dinas sebesar Rp 250 juta, pada periode 1999-2001, saat ia masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unhas. Menurut Taufik, panggilan pemeriksaan ini sudah dikirimkan oleh pihak kejaksaan. Awalnya, panggilan langsung dialamatkan ke rumah Achmad Ali di Kompleks Dosen Unhas di Tamalanrea, Makassar. Namun pihak keluarga menolak dengan alasan pemanggilan ini terkait Achmad Ali sebagai guru besar fakultas hukum Unhas. Maka, panggilan pun lalu dialamatkan ke Fakultas Hukum, melalui pemberitahuan ke Pihak Dekan Fakultas Hukum, Unhas. Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa pihak kejaksaan akan terus melakukan proses penyidikan terhadap Achmad Ali, meski anggota Komnas HAM ini sedang diseleksi sebagai salah satu calon hakim agung. "Penyidikan tidak akan terpengaruh dengan seleksi itu," ucapnya. Bahkan, seandainya Prof AA, -- sapaan akrab A hmad Ali -- terpilih sebagai hakim agung, penyidikan akan terus berjalan. "Penyidikan akan terus berjalan, kecuali ada alasan yang menurut undang-undang penyidikan ini tidak bisa dilaksanakan," terang Taufik. Taufik pun menjelaskan pihaknya telah memberi data-data dan alat bukti terkait penetapan Achmad Ali kepada Komisi Yudisial. "Komisi Yudisial sendiri yang datang meminta ke sini. Kami memberikan data-data dan alat bukti. Soal apa kesimpulan mereka, itu hak mereka. Yang jelas kami tidak terpengaruh, dan telah melakukan proses penyidikan," jelas dia. Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu tim Komisi Yudisial datang ke Kejati Sulsel. Hal ini terkait dengan seleksai hakim agung yang dilakukan oleh komisi tersebut. (gun/asy)


Berita Terkait