Respons MK soal Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta

Respons MK soal Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Jumat, 24 Nov 2023 19:48 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Kostitusi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hakim konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih buka suara terkait hal tersebut.

Saat dimintai tanggapan MK, Enny mengatakan akan membahas gugatan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). RPH akan dilakukan Senin pekan depan.

"Akan segera dibahas dalam RPH, Senin," kata Enny saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta hari ini. Putusan itu mengantongi nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

"Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023).

ADVERTISEMENT

Saat dimintai konfirmasi, jubir MK Fajar Laksono belum mengetahui adanya gugatan tersebut.

"Kami belum mengetahui adanya gugatan itu," ucap Fajar Laksono.

Anwar sebelumnya melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya.

Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu pun sudah dikonfirmasi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Enny mengatakan surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023.

(bel/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads