Jimly:
Biar Pemerintah yang Urus UKP3R
Rabu, 08 Nov 2006 14:16 WIB
Jakarta - Kontroversi mengenai pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) diminta tidak diperpanjang lagi. Penyelesaian masalah ini biar diurus pemerintah saja.Imbauan itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie usai acara Jambore Anak Nasional 2006 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2006)."Itu kan urusan internal pemerintahan dan bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah," tegas Jimly.Jimly berharap kontroversi bisa dihentikan karena masih banyak masalah-masalah yang lebih besar yang butuh penyelesaian segera. Apalagi penyelesaian masalah itu membutuhkan kekompakan Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla.Hal senada disampaikan Ketua MPR Hidayat Nurwahid. Dia menegaskan agar kontroversi UKP3R hendaknya diselesaikan dengan cara-cara elegan. Presiden harus berkoordinasi dengan wapres agar masalah lainnya tidak terbengkalai."Masih banyak masalah yang lebih besar daripada masalah kontroversi UKP3R seperti lumpur Lapindo, asap, dan banjir," katanya.Apalagi, imbuh Hidayat, ada perintah dalam UUD 1945 untuk membentuk dewan penasihat dan pertimbangan presiden. "Itu menjadi amat sangat diperlukan sekarang ini, justru ketika adanya kasus-kasus semacam UKP3R," ujar dia.Untuk menyelesaikan masalah UKP3R, dia meminta SBY dan Kalla bertemu kembali dan memfokuskan pada percepatan reformasi birokrasi."Fokus di situ saja," pintanya seraya menambahkan Keppres 17/2006, tidak fokus pada reformasi birokrasi.Sementara Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno di tempat yang sama mengaku tidak mengerti alasan pembentukan UKP3R."Partai yang terbesar juga tidak menyetujui dan sekarang ini baru disusun tentang UU Penasihat Presiden. UU-nya belum dibuat kok bikin hoka-hoka bento, bagaimana pun juga itu belum ada landasannya. Baru kita persiapkan tentang UU Penasihat Presiden," tuturnya.
(umi/sss)











































