Bagir Minta DPR Perhatikan Status Hukum Achmad Ali
Rabu, 08 Nov 2006 14:03 WIB
Jakarta - Polemik lolosnya Achmad Ali sebagai calon hakim agung yang bakal diuji DPR terus berlanjut. Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan meminta DPR memperhatikan status tersangka yang melekat pada guru besar Universitas Hasanuddin ini."Orang menjadi hakim agung tidak boleh tersangkut apapun. Mudah-mudahan DPR memperhatikan itu," kata Bagir di sela halal bihalal di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2006).Menurut dia, berdasarkan pasal 7 ayat 2 huruf d UU tentang MA, disebutkan hakim agung tidak boleh dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.Namun demikian, Bagir menyerahkan sepenuhnya seleksi hakim agung di tangan DPR."Kita lihat saja. Ini kan masih berjalan, sudah diserahkan ke DPR," ujarnya.Bagir menjelaskan, sesuai perjanjian dengan Komisi Yudisial (KY), posisi hakim agung yang dicari KY berjumlah 6 orang."Jadi seharusnya ada 18 orang yang diajukan KY ke DPR, karena dalam UU setiap satu posisi yang kosong harus mengajukan tiga calon. Tetapi kenyataannya tidak seperti itu. Biarkanlah DPR memutuskan," kata dia.Ketika ditanya kemungkinan Achmad Ali bakal lolos menjadi hakim agung, Bagir menegaskan hal tersebut harus sesuai dengan UU yang berlaku."Kita akan kembali pada ketentuan UU. Kalau masih punya sangkut-paut hukum, tidak boleh diangkat menjadi hakim agung," cetusnya.Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Achmad Ali menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Program Pascasarjana (S-2) Non-Reguler Fakultas Hukum Unhas tahun 1999-2001 serta penyalahgunaan penerimaan uang muka kerja mahasiswa (UKM) yang bersumber dari program S-1 reguler, S-1 ekstensi, dan S-2 nonreguler yang digunakan untuk perjalanan dinas. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 250 juta.
(aan/sss)











































