UMP Jakarta 2007 untuk Masa Kerja Kurang Setahun
Rabu, 08 Nov 2006 13:08 WIB
Jakarta - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2007 sebesar Rp 900.560 diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Bila lebih, maka gajinya harus dinaikkan."Ajukan proposal untuk kenaikan gaji bagi pekerja yang lebih dari satu tahun ke perusahaan tempatnya bekerja. Bila deadlock, bawa ke peradilan perindustrian," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Rusdi Mukhtar di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (8/11/2006).Menurut Rusdi, UMP DKI Jakarta tahun 2007 yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2007 sudah final, sehingga tidak bisa diubah lagi. Bila berubah, maka Gubernur DKI Jakarta telah melanggar UU, karena telah mengeluarkan SK Gubernur DKI Jakarta No 1734/2006 tentang penetapan UMP 2007 tersebut."Meskipun pihak DPR menyatakan idealnya UMP DKI Jakarta sebesar Rp 1,3 juta," jelas Rusdi.Ditambahkan Rusdi, bagi perusaahan yang tidak sanggup membayar UMP 2007 yang telah ditetapkan, maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta memberi waktu 10 hari bagi pendaftaran penangguhan pembayaran UMP yang diberlakukan itu.Berdasarkan data tahun 2006, lanjut Rusdi, hanya 5 perusahaan yang mendaftarkan penangguhan pembayaran UMP tahun 2006 sebesar Rp 819.000. Sementara untuk pegawai tidak tetap, perusahaan harus memberikan upah tidak jauh dari UMP, juga bagi pegawai cleaning service."140 Pegawai pengawas Disnakertrans Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi 25.000 perusahaan di Jakarta," ujar Rusdi.Sementara untuk sosialisasi UMP 2007, Disnakertrans Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi kepada 250 perusahaan pada 23 November 2006.
(zal/sss)











































