Firli Tersangka Pemerasan, Ini Harapan Kaesang untuk Ketua KPK Selanjutnya

Firli Tersangka Pemerasan, Ini Harapan Kaesang untuk Ketua KPK Selanjutnya

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Jumat, 24 Nov 2023 16:56 WIB
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep usai memberikan arahan kepada calon anggota legislatif PSI di kantor DPP PSI, Jakarta, (24/11/2023).
Kaesang Pangarep (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengungkapkan harapan kepada pemimpin KPK selanjutnya.

Hal itu disampaikan Kaesang setelah memberikan arahan kepada calon anggota legislatif PSI di kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (24/11/2023). Kaesang mengatakan pemimpin KPK selanjutnya harus bekerja lebih baik dibanding pemimpin KPK sebelumnya.

"Untuk ke depannya untuk siapa pun pemimpin KPK selanjutnya harus bekerja jauh lebih baik daripada sebelumnya. Itu saja," kata Kaesang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di lokasi yang sama, Sekjen PSI Raja Juli juga turut memberi tanggapan soal Firli tersangka kasus gratifikasi dan pemerasan SYL. Ia mengatakan pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus segera diberhentikan sementara sesuai dengan UU KPK.

"Secara normatif ada di UU KPK yang menyatakan bahwa apabila pimpinan KPK tersandung kasus hukum menjadi tersangka maka diberhentikan secara sementara," katanya

ADVERTISEMENT

Menurut Raja, seharusnya pemimpin KPK harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan merugikan negara atau gratifikasi. Ia berharap siapa pun pimpinan KPK selanjutnya dapat memberi contoh yang baik.

"Saya kira ini ada nilai normatif yang saya kira harus menjadi panutan siapa pun pimpinan KPK," pungkasnya.

Polisi belum menahan Ketua KPK Firli Bahuri, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Polisi memberikan penjelasan.

"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik. Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara a quo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11).

Ade mengatakan pihaknya menilai belum perlu menangkap dan menahan Firli Bahuri setelah menjadi tersangka. Dia mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan menahan Firli jika memang dibutuhkan untuk keperluan penyidikan.

"Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," ujarnya.

Ade mengatakan penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka. Selain itu, penyidik sudah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Firli ke luar negeri.

"Penyidik kembali telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini, di mana surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan. Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidikan," jelasnya.

Firli ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020 sampai 2023.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Ade Safri menjelaskan dalam Pasal 12 B ayat 2 disebut bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Selain itu, ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads