Hakim Konstitusi Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta

Hakim Konstitusi Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Jakarta

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 24 Nov 2023 13:45 WIB
Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Jelang menanggapi putusan itu, Anwar sempat mengacungkan jempol di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Anwar Usman (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Hakim konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini. Jubir MK Fajar Laksono belum mengetahui adanya gugatan itu.

"Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Putusan itu mengantongi nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Saat dimintai konfirmasi, jubir MK Fajar Laksono belum mengetahui adanya gugatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum mengetahui adanya gugatan itu," ucap Fajar Laksono.

PTUN Jakarta belum menunjuk majelis hakim.

ADVERTISEMENT

Anwar sebelumnya melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya.

Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu pun sudah dikonfirmasi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Enny mengatakan surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023.

(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads