Polisi Akan Panggil 4 Pimpinan KPK Usai Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Polisi Akan Panggil 4 Pimpinan KPK Usai Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 24 Nov 2023 13:36 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Rumondang/detikcom)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Rumondang/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya menjadwalkan beberapa pemeriksaan setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rencananya, polisi juga akan memeriksa empat pimpinan KPK.

"Termasuk itu kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan, terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Adapun empat pimpinan KPK yang dimaksud adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Kombes Ade tidak memerinci kapan pastinya pemeriksaan akan dilakukan. Namun, dia menegaskan, rangkaian pemeriksaan terhadap para saksi akan dirampungkan pekan depan.

"Mulai tanggal 27 November 2023, hari Senin minggu depan sampai dengan Sabtu minggu depan, penyidik telah men-schedule-kan atau telah merumuskan rencana penyidikan ataupun giat penyidikan tindak lanjutnya untuk memeriksa saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya pada tahap penyidikan sebelum ditetapkannya tersangka. Termasuk pemeriksaan terhadap para ahli yang insyaallah akan kita tuntaskan pada minggu depan," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua KPK RI Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020 sampai 2023.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/) malam.

Pimpinan KPK Tak Malu Firli Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak malu meski Firli telah jadi tersangka.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," ujar Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).

Alex mengatakan semua pihak harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, termasuk dalam kasus Firli Bahuri.

"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," ujarnya.

Ketika ditanya apakah kasus Firli ini membuat pandangan publik ke KPK menjadi buruk, dia kembali menegaskan bahwa perkara ini masih di tahap awal. Masih ada tahapan selanjutnya dan dia meminta masyarakat ikut mengawalnya.

"Sekali lagi, ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," ujar dia. (wnv/fas)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads