Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri!

Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri!

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 24 Nov 2023 12:43 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri  meninggakan Kantor Dewan Pengawas KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023) usai diperiksa Dewas KPK. Pemeriksaan etik Firli terkait pertemuan dan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia tak banyak bicara saat diberondong pertanyaan wartawan dan bergegas masuk ke mobil dinasnya dengan dikawal ketat oleh beberapa orang pengawal.
Foto: Ketua KPK Firli Bahuri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mencegah Ketua KPK Firli Bahuri ke luar negeri. Firli Bahuri kini berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Firli dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Jeratan Pasal Pemerasan hingga Gratifikasi

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVERTISEMENT

"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Dia mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.

(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads