Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan gugatan syarat capres-cawapres yang diajukan Brahma Aryana pekan depan. Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) itu meminta usia di bawah 40 tahun yang boleh maju sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjadi gubernur saja. Putusan itu diadili minus hakim MK Anwar Usman.
Perkara yang dibela oleh Viktor Santoso Tandiasa itu mengantongi nomor 141/2023.
"Jadwal sidang Rabu (29/11) Pengucapan Putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023," demikian bunyi jadwal MK yang dilansir website-nya, Jumat (24/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara 141 itu sudah disidangkan dua kali. Sidang pertama pada 8 November 2023 dan sidang kedua pada 20 November 2023. Sehari setelahnya, Ketua MK Suhartoyo membawa berkas itu ke RPH untuk diproses oleh delapan hakim MK, minus Anwar Usman. Sebab, Anwar Usman sudah dihukum oleh Majelis Kehormatan MK tidak boleh mengadili perkara yang berpotensi konflik kepentingan.
Di sisi lain, Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Hal itu dinyatakan tidak mengganggu kinerja hakim MK dan institusi. Keberatan Anwar Usman itu sudah dibahas dalam RPH oleh delapan hakim MK. Namun MK belum tahu akan diapakan oleh tim hukum Anwar Usman atas jawaban MK itu.
Gugatan Brahma
Dalam permohonannya, Brahma kembali menguji lagi konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun MK sudah memberikan makna Pasal 169 huruf q itu menjadi:
Berusia paling rendah berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Brahma mengajukan gugatan ulang dengan harapan yang bisa maju capres/cawapres berusia kurang dari 40 tahun adalah untuk gubernur saja dan tidak termasuk bupati/wali kota.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, jika ketentuan batas usia itu kembali diubah MK, putusannya akan berlaku untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
"Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029," kata Jimly di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Jimly berharap Pemilu 2024 berjalan tertib. Jimly menyebutkan semua anak bangsa berperan untuk menyukseskan pemilu.
"Nah, jadi saya berharap kita sebagai anak bangsa, mari kita memusatkan perhatian untuk suksesnya Pemilu. Partai pesertanya sudah jelas, capres-cawapresnya sudah jelas. Yang tidak kita suka tolong jangan dipilih. Jadi harapannya kita fokus saja untuk pemenangan masing-masing," ujar Jimly.
Simak juga 'Kala Suhartoyo Resmi Gantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK':