KPK: Sepanjang Belum Ada Keppres Pemberhentian, Firli Bahuri Tetap Ketua

KPK: Sepanjang Belum Ada Keppres Pemberhentian, Firli Bahuri Tetap Ketua

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 24 Nov 2023 10:02 WIB
Uji kelayakan dan kepatutan capim KPK kembali berlanjut hari ini, Kamis (12/9). Johanis Tanak jadi salah satu capim KPK yang diuji Komisi III DPR hari ini.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menyebut, sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara bagi Firli dari jabatannya, ia masih bertugas seperti biasa.

"Sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara dari pejabat yang berwenang, beliau masih berkewajiban melaksanakan tugas seperti biasa," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).

Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri diumumkan pihak Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam. Firli diduga melakukan pemerasan hingga penerimaan suap dan gratifikasi kepada SYL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanak mengatakan status Firli di KPK akan berakhir jika surat pemberhentian sementara telah terbit.

"Siapa pun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang melaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat keputusan pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya," ujar Tanak.

ADVERTISEMENT


Keppres Pemberhentian Sementara Firli Segera Diteken Jokowi

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan surat penetapan tersangka itu telah diterima Kemensetneg, Rabu (23/11) pukul 17.00 WIB.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Ari ketika dikonfirmasi.

Ari mengatakan keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri kini telah disiapkan. Keppres itu akan segera diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan," katanya.

Simak Video 'Tudingan untuk Marwata karena Tak Malu Meski Firli Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads