KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim). Kegiatan itu dilakukan di tengah penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan OTT di Kaltim bukti kinerja KPK tidak terganggu oleh kasus hukum yang menjerat Firli. Dia menyebut kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tetap berjalan normal.
"Giat tangkap tangan ini dilakukan di tengah hiruk pikuk peristiwa yang terjadi di KPK. Hal ini menunjukkan bahwa insan KPK tetap bekerja dan KPK masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa dan tidak terganggu dengan hiruk pikuk yang terjadi pada KPK tersebut," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 11 Orang Diamankan Terkait OTT KPK di Kaltim |
OTT di Kaltim dilakukan pada Kamis (23/11). Ada belasan orang yang diamankan dari kegiatan tersebut.
"Ada 11 orang yang kami amankan," katanya.
Ghufron kemudian menyinggung status tersangka yang diterima Firli. Dia menyampaikan permintaan maaf setelah kasus yang melibatkan pimpinan KPK membuat kegaduhan di masyarakat.
"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," katanya.
"Tentu peristiwa akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami baik untuk internal maupun terhadap eksternal dan kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan," sambung Ghufron.
Dihubungi terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya turut mengamankan penyelenggara negara dari OTT di Kaltim. Para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.
"Terhadap penyelenggara negara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi. Saat ini para pihak yang ditangkap masih dilakukan pemeriksaan tim KPK," ujar Ali.
Simak Video 'Sambutan Eks Pegawai KPK atas Penetapan Tersangka Firli Bahuri':