"Saya apresiasi Polri dan jajarannya yang sudah menturn-up, saya menyebutnya turn-up ya. Kemudian kita menyimpulkan apa yang dilakukan Polri mereka menturn-up KPK untuk kemudian dilakukan penentuan tersangka dan itu perlu kita apresiasi," kata Saut kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
"Terima kasih kepada Polri, terlebih boleh dibilang saya harus minta maaf juga kan kemaren waktu saya jadi saksi seolah-olah pertanyaannya kayaknya gimana gitu, serius nggak sih ini? Ternyata more than seriuslah dan saya pikir kita apresiasi," tambahnya.
Saut menyebut sesuai Undang-Undang KPK Pasal 32, Firli harus segera diberhentikan dari jabatan Ketua KPK karena melakukan perbuatan tercela. Untuk pengganti Firli nantinya, Saut berharap agar ada pembentukan panitia seleksi.
"Gimana kita bisa mengganti yang bersangkutan? Dalam hal ini silakan modelnya seperti apa, apa itu model perpu atau seleksi atau mengambilnya 10 yang sudah pernah ikut seleksi, itu silakan saja. Tapi yang paling penting, kalau saya ditanya sebaiknya memang panitia seleksi yang baru untuk kemudian apakah itu nanti prosesnya akan berlanjut sekian lama. Karena ini kan mereka bekerja setahun lagi, Oktober, karena perpanjangan 5 tahun kemaren," ucapnya.
Dia juga berharap peristiwa Firli menjadi tersangka ini menjadi pembelajaran untuk KPK dan lembaga penegak hukum lainnya. Menurutnya, kini publik tinggal menunggu kerja-kerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Saya pikir kita tinggal tunggu saja berikutnya, berharap Dewas KPK segera menyelesaikan tugas mereka. Mereka digaji untuk membersihkan KPK, itu tugas mereka," imbuhnya.
Status Tersangka kepada Firli Bahuri di Kasus SYL
Diketahui Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e, 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," imbuhnya.
Polisi belum menjelaskan konstruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima Firli. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan segera memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka.
Simak Video 'Sambutan Eks Pegawai KPK Atas Penetapan Tersangka Firli Bahuri':
(fas/eva)