Raperda KTR Ditolak, Ketua DPD PAN Sleman: Terus Dorong agar Disahkan

Raperda KTR Ditolak, Ketua DPD PAN Sleman: Terus Dorong agar Disahkan

Erika Dyah Fitriani - detikNews
Jumat, 24 Nov 2023 07:10 WIB
Ketua DPD PAN Sleman, dr. Raudi Akmal.
Foto: dok. PAN
Jakarta - Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditolak oleh DPRD Kabupaten Sleman. Ketua DPD PAN Sleman dr. Raudi Akmal mengaku menyayangkan hal tersebut, namun akan terus mendorong agar raperda ini disahkan menjadi Perda.

"Tentu sangat disayangkan pembahasan raperda ini ditunda, meskipun begitu, kami Fraksi PAN Sleman terus berkomitmen untuk mendorong agar raperda ini bisa disahkan menjadi perda" tegas dr. Raudi dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sleman pada Senin (23/11), substansi dan materi Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok dinilai tidak mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, pembahasan raperda tersebut tidak dilanjutkan pada masa sidang tahun persidangan tahun 2023-2024.

Kendati begitu, dr. Raudi menekankan raperda ini penting karena berupaya menekan jumlah perokok usia muda yang angkanya terus meningkat.

"Kita perlu membuka mata, di lingkungan birokrasi, legislasi atau area fasilitas publik lainnya masih banyak yang merokok tanpa melihat area sekitarnya. Salah satu urgensi Perda KTR ini untuk menekan adanya perokok usia muda yang juga menjadi indikator penghargaan Kabupaten Layak Anak," terangnya.

Lebih lanjut, Raudi menjelaskan raperda ini bukan melarang orang yang merokok. Menurutnya, ada banyak hal positif yang bisa didapatkan. Jika usulan itu diterima, maka masyarakat Sleman ke depannya bisa menikmati kawasan terbuka tanpa rokok.

"Raperda KTR tidak dimaksudkan untuk melarang atau mengkriminalisasi orang yang merokok. Namun, lebih kepada pengaturan atau pengalihan area merokok, termasuk ruang produksi dan iklannya jangan sampai di kawasan yang masuk kategori KTR," jelas Raudi.

Ada tujuh titik area yang masuk dalam KTR, mulai dari pelayanan kesehatan seperti RS, Puskesmas, klinik kesehatan; fasilitas kegiatan belajar mengajar seperti TK, SD, SMP, SMA dan jenjang lainnya; tempat bermain anak; tempat ibadah; tempat kerja; tempat umum, seperti mal atau area publik; dan angkutan umum.

Data Badan Pusat Statistik Sleman tahun 2022 menunjukkan mayoritas remaja perokok dipengaruhi oleh lingkungan yang perokok. Diketahui, 68,79 persen remaja memiliki keluarga perokok. Menurut Raudi, bisa disimpulkan kebutuhan akan perda ini menjadi utama.

Selain itu, kehadiran perda ini juga membantu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan membantu menurunkan stunting di Kabupaten Sleman. Raudi yang juga Anggota DPRD Sleman ini menilai perda tersebut membantu pemerintah untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok agar tidak menjadi perokok pasif. (prf/ega)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads