SE Menag: Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan Jadi Rumah Ibadah Sementara

SE Menag: Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan Jadi Rumah Ibadah Sementara

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 24 Nov 2023 04:45 WIB
Foto udara Masjid Al Azhar (kiri) dan Gereja Nazaret (kanan) di Jalan Gemini, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (15/4/2022). Masjid Al Azhar dan Gereja Nazaret tersebut merupakan dua rumah ibadah yang dibangun secara bersamaan pada tahun 1986 dengan letaknya yang berdampingan dan memiliki satu tembok yang menyatu sebagai sebagai simbol toleransi keberagaman antarumat beragama. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Foto udara Masjid Al Azhar (kiri) dan Gereja Nazaret (kanan) di Jalan Gemini, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (15/4/2022). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Jakarta -

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara. Hal ini disebut sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan ibadah dengan aman.

"Edaran Menteri Agama ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman," ujar Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/11/2023).

Edaran No 11 ini terbit pada 16 Oktober 2023. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wawan, saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman. Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau sebab lain.

"Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Agama berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut," ujar Wawan Djunaedi.

ADVERTISEMENT

Wawan menegaskan SE Menteri Agama ini terbit sebagai panduan bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dalam pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.

(dwia/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads