Respons Disbudpar Lebak soal Temuan BPK Terkait Retribusi Pariwisata

Respons Disbudpar Lebak soal Temuan BPK Terkait Retribusi Pariwisata

Fathul Rizkoh - detikNews
Kamis, 23 Nov 2023 19:20 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape
Lebak -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten menyoroti retribusi di sektor pariwisata di Lebak yang tak sebanding dengan potensi pendapatan. Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Budaya dan Pariwisata Lebak Usep Suparno mengatakan besaran target retribusi itu telah disesuaikan dengan potensi pendapatan.

"Kita hitung dari jumlah kunjungan, kemudian karena pengelola juga menghitung biaya operasional dan lainnya, sehingga nilai yang harus dibayar ke kas daerah kesanggupan setelah semua dihitung tadi," kata Usep kepada detikcom di Rangkasbitung, Kamis (23/11/2023).

"Setiap tahun target pengelola wisata selalu dinaikkan, 5 sampai 10 persen, kecuali waktu Covid-19. Pada saat itu pengelola bermohon ke kita untuk menyesuaikan targetnya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usep menjelaskan, objek wisata di Lebak hanya ramai di momen tertentu seperti perayaan tahun baru, Idul Fitri, Natal, atau libur panjang. Tingkat kunjungan wisata juga dipengaruhi oleh kondisi alam seperti hujan atau gelombang tinggi, sehingga potensi pendapatan tidak selalu terealisasi.

"Kondisi wisata di Lebak tidak selalu ramai, hari Sabtu Minggu kalau nggak ada momen libur panjang nggak ramai. Makanya, namanya potensi bisa terealisasi bisa enggak," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Usep menanggapi kekurangan bayar retribusi dari BumDes AM Hegarmanah sebesar Rp 9 juta ke kas daerah. Menurutnya proses pembayaran masih berlangsung dengan cara dicicil.

"Setelah rilis itu kita koordinasi ke pengelola dan mereka menyanggupi tapi dibayar nyicil dan kita persilakan. Teknisnya mau nyicil bayar ke kas daerah atau disimpan dimana dulu kalau sudah terkumpul 100 persen baru dibayar itu dikembalikan ke pengelola," jelasnya.

Lebih lanjut, Usep menjelaskan, temuan BPK mengenai regulasi dan mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga masih dibahas dengan bagian hukum. Pihaknya juga mendorong pengelola wisata yang belum punya badan hukum untuk segera dibuat.

"Mengenai mekanisme, sejak temuan itu sudah kita tindaklanjuti. Terkait regulasi kerja samanya, ini masih kami bahas dengan bagian hukum. Kita juga dorong pengelola jadi berbadan hukum, badan usaha desa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten menyoroti setoran retribusi pada sektor pariwisata di Kabupaten Lebak. Salah satu temuannya, retribusi yang masuk ke kas daerah tidak sebanding dengan potensi pendapatan yang diterima pengelola wisata.

Dari rilis laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022, pendapatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak dari retribusi di sektor wisata sebesar Rp 243,2 juta dari target Rp 243 juta.

Retribusi itu berasal dari Pantai Sawarna di Bayah, Kebun Teh Cikuya di Cibeber, Pemandian Air Panas Tirta Lebak Buana di Cipanas, Pantai Bagedur di Malingping, dan Museum Multatuli di Rangkasbitung.

Dari kelima objek retribusi itu, hanya Museum Multatuli yang dikelola oleh Disbudpar Lebak, sedangkan empat objek wisata lainnya dikelola oleh pihak ketiga.

(azh/azh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads