3 Langkah Polisi Usai Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan

3 Langkah Polisi Usai Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 23 Nov 2023 18:20 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Rumondang/detikcom)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Polisi menyiapkan sejumlah langkah setelah menetapkan Firli sebagai tersangka.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Dia mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Firli dijerat dengan sejumlah pasal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata dia.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e, 12B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Melengkapi Administrasi Penyidikan

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik telah menentukan tindak lanjut setelah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Salah satunya dengan mulai melengkapi administrasi penyidikan seusai penetapan tersangka Firli Bahuri.

"Adapun rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan pertama melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannya gelar perkara penetapan tersangka pada malam hari ini," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Periksa Firli Bahuri

Ade Saafri menyampaikan, pihaknya juga segera memeriksa Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," imbuhnya.

Pemberkasan Perkara

Selain itu, lanjut Ade, penyidik akan melakukan pemberkasan perkara. Setelahnya, penyidik akan mengirimkan berkas tersebut kepada jaksa penuntut umum Kejati Jakarta.

"Selanjutnya, melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati Jakarta," jelasnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Jeratan Pasal Pemerasan hingga Gratifikasi

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Dia mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.

Firli Bahuri Melawan

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pihak Firli merasa keberatan dengan penetapan tersangka itu.

"Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Ian mengatakan penetapan tersangka Firli Bahuri terkesan dipaksakan. Dia juga mengatakan alat bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan.

"Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ujarnya.

Ian menambahkan sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri sejak penetapan tersangka malam tadi. Hasilnya, Firli Bahuri akan melakukan perlawanan terkait status tersangka yang ada.

"Intinya, kita akan melakukan perlawanan," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(wnv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads