KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga yang berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK dipimpin oleh pihak yang dinamakan Pimpinan KPK.
Adapun Pimpinan KPK ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam Undang-Undang KPK. Simak poin-poinnya berikut ini.
Tentang Pimpinan KPK
Dilansir situs resminya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, mencakup seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat.
Syarat Pimpinan KPK
Syarat Pimpinan KPK tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apa aja syarat-syarat yang dimaksud?
- Warga negara Republik Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
- Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
- Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
- Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
- Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses Pemilihan Pimpinan KPK
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia. Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan KPK, pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KPK.
Berikut proses pemilihan Pimpinan KPK menurut Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Keanggotaan panitia seleksi terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
- Setelah terbentuk, panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon.
- Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
- Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon Pimpinan KPK.
- Tanggapan disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.
- Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
- Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada DPR RI.
- DPR RI wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia.
- DPR RI wajib memilih dan menetapkan di antara calon, seorang Ketua sedangkan 4 (empat) calon anggota lainnya dengan sendirinya menjadi Wakil Ketua.
- Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan DPR RI kepada Presiden Republik Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara.
- Presiden Republik Indonesia wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Syarat Pemberhentian Pimpinan KPK
Menurut Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pimpinan KPK wajib berhenti atau diberhentikan apabila dalam kondisi tertentu, seperti:
- Meninggal dunia;
- Berakhir masa jabatannya;
- Menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- Berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
- Mengundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang KPK
Apabila Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian Pimpinan KPK ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(kny/imk)