Pernyataan Ketua DPR Soal Pembekuan UKP3R Berlebihan
Rabu, 08 Nov 2006 09:02 WIB
Jakarta - Pernyataan Ketua DPR Agung Laksono yang mengatakan bahwa Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) telah dibekukan dinilai berlebihan. Agung dinilai tidak memiliki keabsahan untuk membuat pernyataan yang menjadi wilayah presiden. Pernyataan Agung sebelumnya disampaikan pada Senin 6 November 2006, bahwa dirinya mengaku memperoleh informasi dari Presiden SBY yang telah membekukan UKP3R. Pernyataan Agung tersebut kemudian dibantah istana dan kenyataannya UKP3R masih terus berlanjut."Iu bukan hak setiap orang. Jubir kepresidenan telah menyatakan. Pak Agung harus kembali menjelaskan pernyataannya. Tidak ada orang berhak ikut campur masalah teknis soal presiden," tegas anggota Komisi III DPR dari FPDI Perjuangan Gayus Lumbuun kepada detikcom, Rabu (8/11/2006).Gayus juga meminta masyarakat bisa memilah pernyataan-pernyataan yang bersliweran dilontarkan banyak pihak. Baik lembaga yudikatif maupun legislatif tidak memiliki kewenangan memberikan pernyataan sesuatu yang menjadi kewenangan presiden.Mengenai kehadiran lembaga ini, Gayus menilainya sebagai ide presiden yang baik. Meski berasal dari partai oposisi, Gayus menilai kehadiran UKP3R penting bagi penegakan reformasi di bidang penegakan hukum dan administrasi pemerintahan."Apalagi kabinet sekarang tidak maskimal dari segi ekonomi. Partai oposisi akan mendukung jika itu positif," tandas pria bergelar profesor hukum ini.Kehadiran lembaga ini akan menjadi penyegaran bagi upaya reformasi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Selama ini kehadiran lembaga seperti Timtas Tipikor dinilainya tidak maksimal, bahkan mengecewakan."Baru 5 kasus yang selesai dari 26 yang harus dikerjakan. Ini mengecewakan, padaha masa keja mau habis," ucapnya.Mengenai persoalan anggaran bagi lembaga ini, menurut Gayus, dapat direalisasikan melalui APBN-P 2007. "Semua aktivitas negara manapun, perubahan APBN dapat dilakukan sepanjang dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi ini mendesak menyangkut tugas presiden mengatur negara," cetusnya.
(fjr/ken)











































