Perusahaan minyak raksasa asal Amerika Serikat (AS), ExxonMobil, kalah melawan dua warga Pluit, Jakarta Utara, yakni Lie Wie Tjung dan Lie Ndo Hendra Rochilly. Exxon kalah dalam merebut merek oli TRICO, yang dikuasai kedua warga Pluit itu.
Hal itu tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dilansir di website-nya, Kamis (23/11/2023). Kasus bermula saat perusahaan minyak yang berkantor pusat di Texas, AS, itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait merek TRICO dengan logo kuda terbang. Merek itu dinilai merupakan merek tidur karena sudah 3 tahun tidak digunakan si pemilik merek.
"Lukisan kuda terbang yang sekarang menjadi milik penggugat merupakan suatu lukisan yang telah digunakan oleh Vacuum Oil Company (perusahaan pendahulu dari Mobil Oil Corporation) sebagai merek sejak 1911," beber pihak ExxonMobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Logo kuda terbang itu sudah diakui hak eksklusifnya di berbagai negara sejak 1932 di bidang cairan transmisi, cairan hidrolik, antibeku, cairan rem, dll. Setelah merger dengan Exxon Corporation, merek dan logo kuda terbang itu beralih ke ExxonMobil.
ExxonMobil sudah mengajukan upaya banding melawan Komisi Banding Merek Kemenkumham, tetapi ditolak. Akhirnya, Exxon Mobil mengajukan gugatan ke PN Jakpus. ExxonMobil meminta agar majelis PN Jakpus menghapus merek dan logo yang dimiliki Lie Wie Tjung dan Lie Ndo Hendra Rochilly.
Pada 11 Mei 2023, PN Jakpus mengabulkan sebagian gugatan ExxonMobil.
"Penggugat adalah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan penghapusan merek terhadap merek TRICO dan lukisan Kuda Terbang. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," ucap PN Jakpus.
ExxonMobil tidak terima dan mengajukan kasasi. Hasilnya tidak sesuai harapan ExxonMobil.
"Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan dari penggugat tidak dapat diterima (ontvankelijke verklaard)," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA.
Duduk sebagai ketua majelis Takdir Rahmadi dengan anggota Panji Widagdo dan Nani Indrawati. Majelis dalam pertimbangannya menyatakan upaya ExxonMobil yang terhambat mendaftarkan merek lukisan Kuda Terbang karena adanya kesamaan pada pokoknya dengan merek TRICO milik Tergugat sehingga Tergugat telah mengajukan banding ke Komisi Banding Merek, namun tetap ditolak oleh Komisi Banding Merek.
"Bahwa upaya Penggugat untuk mengajukan gugatan penghapusan merek Trico dengan alasan sudah tidak dipakai selama 3 tahun berturut-turut adalah proses yang keliru karena dengan ditolaknya banding penggugat oleh Komisi banding merek, adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, terhadap ditolaknya permohonan pendaftaran merek oleh Komisi Banding merek a quo, bukan mengajukan gugatan penghapusan merek terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," ucap majelis hakim dengan suara bulat.
Tonton juga Video: Jokowi Bertemu Chairman Exxon Mobil, Bahas Proyek Petrokimia Hijau