Sidang Perdana Pembunuhan 3 Siswi di Poso Digelar
Rabu, 08 Nov 2006 08:20 WIB
Jakarta - Sidang perdana kasus pembunuhan 3 siswi SMU di Poso Sulawesi Tengah digelar pada Rabu (8/11/2006). 3 Orang yang diduga sebagai pelaku akan dihadirkan. Sidang akan digelar di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, dengan agenda pembacaan dakwaan.Dakwaan terhadap 3 orang itu dibagi dalam 2 berkas perkara. Berkas pertama atas nama Hasanuddin alias Hasan alias Slamet Raharjo. Dia dijerat dengan dakwaan pertama primer pasal 14 jo pasal 7 Perppu RI No 1/2002 jo pasal 1 UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Mereka juga dijerat dengan dakwaan subsider pasal 15 jo pasal 7 Perppu RI No 1/2002 jo pasal 1 UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.Selain itu mereka juga dijerat dakwaan kedua primer pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke dua KUHP dan subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke dua KUHP. Binsar Siregar akan menjadi ketua majelis hakim didampingi Lilik Mulyadi dan Zulfahmi. Sementara berkas kedua atas nama Lilik Purnomo alias Haris alias Arman dan Irwanto Irano alias Iwan Irano alias Priyantono. Keduanya dijerat dengan dakwaan pertama pasal 15 jo pasal 7 Perppu 1/2002 sebagaimana disahkan menjadi UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Keduanya juga didakwa dengan dakwaan kedua primer yakni pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dan dakwaan subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Untuk berkas kedua, Lilik Mulyadi akan bertindak sebagai ketua majelis hakim.
(fjr/ken)











































