MA Vonis Sekjen KPU Safder Yussacc 4,5 Tahun

MA Vonis Sekjen KPU Safder Yussacc 4,5 Tahun

- detikNews
Rabu, 08 Nov 2006 07:06 WIB
Jakarta - Mantan Sekjen KPU Safder Yussacc dijatuhi hukuman 4,5 tahun kurungan oleh Mahkamah Agung (MA). Safder terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku pemilu 2004."Kami menguatkan putusan pengadilan sebelumnya," kata ketua majelis hakim kasasi Iskandar Kamil saat dihubungi detikcom Rabu (8/11/2006) pagi.Vonis terhadap Safder dibacakan oleh majelis hakim Iskandar Kamil, Imron Anwari, MS Lumme, Sofian, dan Hamrat Hamid pada Selasa 7 November 2006.Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Tipikor, majelis hakim tingkat banding memvonis Yussacc lebih berat dibanding vonis di Pengadilan Khusus Tipikor tingkat pertama. Di Pengadilan Tinggi Tipikor, Yussacc divonis 4,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara. (fjr/ken)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait