Harini Divonis 4 Tahun
Rabu, 08 Nov 2006 06:54 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum mantan kuasa hukum Probosutedjo Harini Wijoso 4 tahun penjara. Harini dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Pono Waluyo untuk menyuap tim majelis hakim kasus Probosutedjo."Putusannya sama dengan pengadilan tinggi," kata ketua majelis kasasi Iskandar Kamil saat dihubungi detikcom, Rabu (8/11/2006) pagi.Vonis terhadap mantan hakim pengadilan tinggi Yogyakarta ini dibacakan oleh majelis hakim Iskandar Kamil, Imron Anwari, MS Lumme, Sofian, dan Hamrat Hamid pada Selasa 7 November 2006.Iskandar menjelaskan, Harini terbukti melakukan pemufakatan jahat. Tim majelis kasasi Probosutedjo adalah Bagir Manan, Parman Soeparman dan Usman Karim."Kami menemukan bukti bahwa ada pemufakatan jahat," ujar dia.Pertimbangan vonis majelis kasasi MA ini berbeda dengan pertimbangan vonis Pengadilan Khusus Tipikor. Meskipun Pengadilan Khusus Tipikor juga memvonis 4 tahun, majelis hakim tingkat pertama menyatakan Harini dan Pono tidak terbukti melakukan permufakatan jahat.
(fjr/ken)










































