Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Setelah berstatus sebagai tersangka, apakah polisi akan melakukan pencegahan Firli ke luar negeri?
"Kami rasa tindak lanjut sudah disampaikan ya. Nanti progresnya tentu ini masih simultan, berkesinambungan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjawab soal apakah Firli akan dicegah ke luar negeri, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Trunoyudo menyampaikan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menyampaikan perkembangan langkah hukum selanjutnya nanti, termasuk apakah Firli Bahuri akan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan, nanti akan kita update berikutnya pada rekan-rekan," katanya.
Firli Bahuri Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus pemerasan terhadap SYL. Firli ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB malam tadi.
"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Daftar Barang Bukti Disita
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan Firli memeras SYL ini. Barang bukti tersebut di antaranya ada data dan dokumen elektronik.
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/11).
Ade Safri mengatakan data dan dokumen elektronik itu di antaranya berisikan dokumen penukaran valas.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai Rp 7.468.711.500; (tujuh miliar empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus sebelas ribu lima ratus rupiah) sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," jelasnya.
Berikut daftar lengkapnya:
1. Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023
2. Dokumen berupa turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
3. Pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022.
4. Satu external hard disk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
5. Ikhtisar LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.
6. Ponsel sebanyak 21 unit dari para saksi
7. Akun email sebanyak 17 akun
8. Flash disk sebanyak 4 unit
9. 2 Unit mobil
10. 3 e-money
11. Remot keyless bertuliskan Land Cruiser
12. 1 buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat yang berisikan holiday getaway voucher Rp 100 ribu spiralcare Traveloka
13. 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya.
Simak Video 'Sederet Fakta Firli Bahuri yang Kini Jadi Tersangka':
Baca tanggapan pihak Firli di halaman selanjutnya.....
Tanggapan Pihak Firli
Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo. Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum.
"Kita ikuti proses hukumnya," kata Ian saat dihubungi, Kamis (23/11/2023) malam.
Ian juga menjawab soal indikasi Firli mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara Firli itu mengatakan status tersangka kepada Firli belum tentu benar di mata hukum.
"Kan belum tentu penetapan ini benar menurut hukum," katanya.
Dia tidak memerinci saat ditanya apakah Firli akan melakukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Ian menyebut pihaknya akan taat terhadap proses hukum.
"Kita ikuti proses hukumnya," katanya.