Setneg Tunggu Surat dari Polri untuk Proses Pemberhentian Sementara Firli

Setneg Tunggu Surat dari Polri untuk Proses Pemberhentian Sementara Firli

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 23 Nov 2023 09:39 WIB
Koordinator Stafsus Jokowi Ari Dwipayana
Koordinator Stafsus Jokowi Ari Dwipayana (Eva Safitri/detikcom)


Respons Pengacara Firli

Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo. Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum.

"Kita ikuti proses hukumnya," kata Ian saat dihubungi, Kamis (23/11/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ian juga menjawab soal indikasi Firli mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara Firli itu mengatakan status tersangka kepada Firli belum tentu benar di mata hukum.

"Kan belum tentu penetapan ini benar menurut hukum," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia tidak memerinci saat ditanya apakah Firli akan melakukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Ian menyebut pihaknya akan taat terhadap proses hukum.

"Kita ikuti proses hukumnya," katanya.

Saksikan Live DetikPagi:


(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads