KPK mengatakan dugaan korupsi di Kemenkes itu mengakibatkan kerugian negara. Hasil penyidikan awal, kata Ali, menemukan dugaan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.
KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada lima orang terkait korupsi di Kemenkes. Lima orang itu terdiri dari dua ASN dan tiga pihak swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," jelas Ali.
Informasi dari sumber detikcom, berikut nama-nama pihak yang dicegah KPK ke luar negeri terkait korupsi di Kemenkes:
Budi Sylvana (PNS)
Satrio Wibowo (Swasta)
Ahmad Taufik (Swasta)
A Isdar Yusuf (Advokat)
Harmensyah (PNS)
Tiga dari lima nama itu merupakan tersangka, yakni Budi Sylvana, Satrio Wibowo, dan Ahmad Taufik. Budi Sylvana diketahui pernah menjabat Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes.
(isa/isa)