Klaim 'Koreksi' Eddy Hiariej yang Ditepis KPK Masih Misteri

Klaim 'Koreksi' Eddy Hiariej yang Ditepis KPK Masih Misteri

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Nov 2023 21:05 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej hadiri rapat dengan Komisi III DPR. Anggota Komisi III DPR Benny K Harman sempat menyinggung status tersangka Eddy di KPK.
Foto: Yasonna dan Eddy (Ari Saputra/detik)
Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengklaim ada 'koreksi' dari pimpinan KPK terkait status tersangka Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Pengakuan Yasonna ditepis KPK.

Pengakuan itu disampaikan Yasonna usai rapat bersama DPR pada Selasa, 21 November 2023. Saat itu, hadirnya Eddy Hiariej dalam rapat bersama DPR menjadi sorotan lantaran Eddy sudah berstatus tersangka dugaan suap dan gratifikasi di KPK.

"Saya baru dapat laporan dari Pak Wamen. Tadi katanya ada, sudah ada statement dari Pak Johanis Tanak semacam menurut beliau semacam koreksilah," ucap Yasonna kepada wartawan di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kita silakan saja. Ini kan proses dan kita harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Jadi ada koreksi, ada ini silakan saja ya kan. Kita menghormati proses-proses seperti itu pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah," imbuh Yasonna.

Pernyataan Pimpinan KPK

Pimpinan KPK Johanis Tanak menyampaikan aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum saat ditanya mengapa Eddy Hiariej belum ditahan padahal sudah berstatus tersangka. Johanis menyampaikan itu sebelum ada pernyataan dari Yasonna soal klaim 'koreksi'.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena penanganan perkara kan tidak seperti membalikkan telapak tangan kan, karena itu menyangkut hak asasi manusia, hingga kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah-masalah hukum," kata Tanak pada Selasa (21/11/2023).

"Tentunya memeriksa dengan baik, teliti, dan cermat, itu saya selalu meminta kepada teman-teman supaya dalam menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat UU, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," imbuhnya.

Johanis Tanak Bantah soal 'Koreksi'

Johanis Tanak kemudian ditanya lagi mengenai laporan 'koreksi' yang disampaikan Eddy Hiariej ke Yasonna. Johanis Tanak mengaku heran.

"Saya tidak kenal beliau (Wamenkumham Eddy Hiariej) dan tidak ada koreksi apa pun terkait dengan masalah beliau," kata Johanis Tanak kepada wartawan.

Dia mengatakan Eddy tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Dia menegaskan penanganan kasus itu tetap berjalan.

"Iya statusnya tetap sebagai tersangka dan perkaranya tetap diproses sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Simak Video 'Senyum Wamenkumham Kala Status Tersangka Diungkit di Rapat DPR RI':

[Gambas:Video 20detik]



Untuk diketahui, KPK memiliki kebijakan berbeda dari periode sebelumnya. Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan KPK akan mengumumkan status tersangka dibarengi dengan penahanan atau penangkapan terhadap tersangka tersebut. Namun Eddy Hiariej diketahui masih belum dipanggil KPK, apalagi ditahan meski status tersangkanya sudah dibuka. KPK juga belum menggelar konferensi pers perihal ini sehingga perkara detail terkait Eddy Hiariej masih belum terang.

Eddy dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023 terkait dugaan penerimaan gratifikasi ke KPK. Nilai gratifikasi yang diterima Eddy disebut-sebut mencapai Rp 7 miliar.

Dalam laporannya itu Sugeng mengatakan uang gratifikasi tersebut diduga diterima melalui orang terdekat Eddy. Pemberian itu diduga terkait jasa konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.

Halaman 2 dari 2
(dek/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads