detik Pagi

Firli Bahuri Tersangka! Hingga Belajar dari Kasus Bayi Prematur

Arvi Ristiani Pratami - detikNews
Kamis, 23 Nov 2023 08:05 WIB
Jakarta -

Firli Bahuri menjadi pembahasan utama hari ini. Setelah pembacaan gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu (22/11) malam, Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal ini menjadi klimaks perjalanan kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan status Firli ini dikatakan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, malam tadi pukul 19.00 WIB. Dalam gelar perkara itu, ia mengatakan bahwa kepolisian telah mengantongi bukti yang cukup tentang pelanggaran yang dilakukan Firli.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, seperti dikutip dalam detikNews.

Dalam gelar perkara itu,Ade juga sempat menyebutkan beberapa pasal tentang tindak pidana korupsi yang digunakan untuk menjerat Firli yaitu Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP. Ia mengatakan, hukuman maksimal dalam pasal itu adalah penjara seumur hidup.

"Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Simak perkembangan terbaru kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri dalam detik Pagi edisi Kamis, 23 November 2023. Selain berita itu, hari ini detik Pagi juga akan mengulas lebih dalam kasus hangat tentang meninggalnya bayi prematur di Tasikmalaya.

Menyusul dugaan malapraktik sebuah klinik bersalin yang menyebabkan bayi prematur meninggal dunia. Majelis Adhoc dibentuk untuk menangani pengaduan kasus tersebut. Nantinya Majelis Adhoc akan menginvestigasi pengaduan dari pasangan Erlangga Surya (23) dan Nisa Armila (23) yang merupakan orang tua dari bayi prematur seberat 1,5 kg tersebut.

"Hari ini kami lakukan rapat pembahasan, hasilnya kami putuskan untuk membentuk Majelis Adhoc yang berfungsi untuk penegakan disiplin kinerja tenaga kesehatan dan bidan berkaitan dengan kasus ini," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Uus Supangat, Selasa (21/11/2023).

Sebelumnya viral laporan bayi prematur seberat 1,5 kg yang dijadikan konten 'newborn photography' oleh klinik tanpa izin keluarga. Pengakuan ini diunggah akun Instagram saudara orang tua bayi @nadiaanastasyasilvera.

"Bayi 1,5 kg kalian beginikan tanpa ada izin dari pihak keluarga, tanpa ada pemberitahuan dari pihak keluarga. Yang harusnya ini bayi di inkubator dan diberikan perawatan yang intensif, malah kalian buat review dan konten. Dimana hati nurani kalian? Ini manusia loh bukan binatang," sebut Nadia dalam postingannya.

Bayi prematur itu diduga meninggal karena kelalaian yang mengarah pada malapraktik di klinik. Tenaga kesehatan terkait dilaporkan ke polisi untuk diminta pertanggungjawaban.

Untuk pembahasan selengkapnya, detik Pagi edisi Kamis (23/11/2023) mengundang seorang dokter obgyn yang akan menjelaskan bagaimana penanganan bayi prematur yang tepat. Bersama dr Dinda Derdameisya, kita juga akan membahas bagaimana gejala, penyebab, dan pencegahan kelahiran prematur.

Tak cukup sampai di situ, detik Pagi juga turut mengundang seorang fotografer profesional yang sering memotret bayi baru lahir atau biasa disebut newborn photography. Dalam obrolan bersama Dita Subi, kita akan membahas bagaimana standar operasional dalam newborn photography.

Selalu hadir menemani sarapan informasi detikers, detik Pagi tayang langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Pagi ini akan banyak pembahasan menarik, detikers bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"




(vrs/vrs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork