Wamang Divonis Seumur Hidup

Wamang Divonis Seumur Hidup

- detikNews
Selasa, 07 Nov 2006 19:02 WIB
Jakarta - Vonis penjara seumur hidup akhirnya dijatuhkan kepada terdakwa penembakan 2 warga AS dan 1 WNI di Timika, Papua, Antonius Wamang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (7/11/20060."Terdakwa terbukti melangar dakwaan ke satu primer, yakni pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, karena telah terbukti melakukan pemunuhan," ujar Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin saat membacakan vonis.Selain itu Wamang juga terbukti dalam dakwaan ke dua primer, yakni pasal 351 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. "Terdakwa telah melakukan pelanggaran HAM berat karena menewaskan masyarakat sipil," ucap dia.Hal-hal yang memberatkan adalah sifat kejahatannya dikategorikan dalam pelanggaran HAM berat. Terdakwa mempersulit persidangan, tidak pernah merasa bersalah atau menyesal, dan berkaitan dengan tugasnya sebagai anggota OPM yang merupakan organisasi terlarang. Sedangkan hal yang meringankan adalah usianya yang relatif muda.Sementara itu 6 terdakwa lain yang berada dalam berkas terpisah juga divonis hari ini. Agustinus Anggaibak dan Julianus Deikme divonis penjara 7 tahun karena terbukti bersalah melakukan kejahatan dan penganiayaan berat.Oleh hakim, keduanya dinilai melanggar pasal ke satu primer, yakni pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dan ke dua primer, yakni pasal 351 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.Sementara 4 terdakwa lainnya yaitu Pendeta Ishak Onawame, Esau Onawame, Jairus Kibak, dan Hardi Tsugumol divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Keempatnya dinilai melanggar dakwaan ke satu subsider, yakni pasal 340 jo pasal 56 ayat 2 KUHP dan ke dua subsider pasal 351 jo pasal 56 ayat 2 KUHP."Terdakwa 3, 4, 5 dan 6 terbukti memberi bantuan dalam melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat," lanjut Andriani.Selama persidangan, terdakwa tidak duduk di kursi terdakwa dan meninggalkan ruang sidang. Namun hakim Andriani menyatakan putusan tetap dibaca meski terdakwa tidak hadir.Usai persidangan, sekitar 50-an orang yang tergabung dalam Front Pepera SB berteriak "Tutup Freeport" berkali-kali. Mereka juga berencana akan melakukan aksi adat nasional dan membakar simbol pengadilan di Indonesia."Karena pengadilan tidak melindungi terdakwa. Ini juga pelanggaran HAM," ujar salah seorang anggota Front Pepera SB Marten Goo. (nvt/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads