Aparat gabungan menjaga dua titik di kawasan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penjagaan dilakukan mencegah truk tambang melintas di luar jam operasional.
"Personel gabungan yang melibatkan Polsek Parungpanjang, Koramil, Satpol PP, dan Dishub laksanakan kegiatan pengamanan dan pengawasan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan khusus tambang di wilayah Kecamatan Parungpanjang," kata Kapolsek Parungpanjang Kompol Suharto dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).
Suharto mengatakan titik penjagaan pertama ada di jembatan perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang. Titik kedua ada di Kampung Cijapar, Desa Lumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pemantauan yang kami lakukan hingga siang hari hari bahwa tidak ada kendaraan tronton roda 10 dan 6 yang melintas dari jalan Parungpanjang ke Tangerang," jelasnya.
"Namun terdapat kendaraan serupa yang menuju Parungpanjang yang masuk ke kantong-kantong parkir sepanjang Jalan Raya Sudamanik-M Toha," sambungnya.
Jam Operasional Direvisi
Sebelumnya, Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang. Revisi dilakukan atas masukan berbagai pihak guna mengatasi penumpukan truk tambang yang kerap dikeluhkan warga.
"Selama ini ada perbedaan waktu yang terlalu jomplang soal jam operasional truk tambang di Tangerang dan Kabupaten Bogor. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan," kata Iwan dalam keterangannya, Jumat (17/11).
Revisi Perbup tersebut ditandatangani hari ini. Di antaranya jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang, yang semula berlaku pukul 20.00-05.00 WIB, menjadi pukul 22.00-05.00 WIB.
"Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka jam 10 (malam), nah di kita jam 8 (malam). Makanya hasil diskusi, kajian, dan melihat kondisi langsung, kita mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Di kita mulai dibuka jam 10, di Tangerang diterima juga jam 10. Jadi diharapkan tidak ada penumpukan," sebutnya.
Dalam revisi tersebut, Iwan mengatakan memberi ruang kepada masyarakat agar turut berperan. Masyarakat bisa melakukan pengawasan, pemberian saran atau pendapat, hingga penyampaian informasi atau pengaduan.
Simak Video 'Penampakan Jalan Parung Panjang yang Viral Gegara Rusak Parah':
(rdh/mea)