Kapolri Keluarkan Perintah Khusus Tangkap 29 Tersangka Poso

Kapolri Keluarkan Perintah Khusus Tangkap 29 Tersangka Poso

- detikNews
Selasa, 07 Nov 2006 17:36 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Sutanto akan memberikan perintah khusus kepada Polda Sulawesi Tengah untuk segera menangkap 29 orang tersangka pelaku teror di Poso. Hal itu bila deadline waktu penyerahan diri tidak dipatuhi."Perintah khususnya upayakan bisa ditangkap segera, supaya tenang situasinya," kata Sutanto usai mengikuti rapat koordinasi di bidang Polhukam di kantor Kementerian Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2006). Soal bagaimana upaya penangkapan itu, Sutanto menyerahkan teknisnya kepada Kapolda Sulawesi Tengah. "Ini kan masalah lokal yang menangani Polda, tentunya bersama masyarakat setempat dan tim penyidik untuk melakukan upaya penangkapan para pelaku," ujarnya.Ketika disinggung apabila batas waktu penyerahan diri itu tidak dipenuhi, apakah Polri akan melakukan upaya paksa, Sutanto menjawab semuanya harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku."Dalam penyidikan harus dengan langkah hukum, Polri punya prosedur tetap sesuai KUHP yang jadi pedoman," jawab Sutanto.Sebelumnya, Polri telah memberikan deadline hingga hari ini agar 29 orang tersangka kerusuhan Poso untuk segera menyerahkan diri. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda ke-29 orang yang telah diumumkan polisi itu akan menyerahkan diri.Sementara dalam pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla beberapa waktu lalu, Ketua Forum Silaturahmi Perjuangan Umat Islam Poso Ustad Adnan Arsal menyatakan, akan menyerahkan nama-nama ke-29 orang tersebut. Namun dia menolak pernah berjanji seperti itu dan menolak menyerahkan para tersangka itu jika polisi tidak juga memproses 16 tersangka lainnya yang berasal dari kelompok Kristen. (zal/nrl)


Berita Terkait