Hakim Minta Transkrip Telepon Vince-Tony Jadi Bukti
Selasa, 07 Nov 2006 17:28 WIB
Jakarta - Hakim meminta agar transkrip pembicaraan telepon antara Vince Yusuf dan Tony Yusuf yang berisi percakapan tentang perintah eksekusi pembunuhan terhadap Naek Gonggom turut dijadikan sebagai bukti. Hal ini disebabkan karena isi pembicaraan tersebut dianggap sebagai bagian terpenting, apakah ada benar ada perintah seperti itu."Saya minta kepada jaksa untuk menghadirkan percakapan telepon itu," kata Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu dalam persidangan dengan terdakwa Lidya Pratiwi di PN Jakarta Utara, Jl Ancol Baru, Selasa (7/11/2006).Permintaan itu disampaikan majelis hakim setelah pengacara terdakwa Sukardi meminta kepada hakim agar jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan untuk membawa bukti itu.Namun permintaan majelis hakim tersebut langsung direspons oleh kuasa hukum Lidya Pratiwi, Nazab Khan. Menurut Nazab percakapan telepon itu dapat dijadikan novum dan apa yang ditunjukkan dalam bukti persidangan dianggap sudah mencukupi. Mendengar hal itu, hakim hanya berkomentar singkat."Kita tunggu saja bagaimana jaksa nanti," imbuh Karel.Sementara itu, JPU Alfred T Palulungan mengaku sudah berupaya meminta percakapan telepon itu melalui operator, tapi pihaknya belum juga kunjung memperolehnya."Sudah sejak dahulu kita minta kepada Telkomsel," tandas Alfred.Akhirnya sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada 14 November 2006 dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.
(ndr/nrl)











































