8 Karyawan IBIST Diinterogasi, Rumah & Mobil Disita
Selasa, 07 Nov 2006 17:15 WIB
Bandung - 8 Karyawan Interbanking Bisnis Terencana (IBIST) Consult dimintai keterangan oleh Polres Bandung Barat, Jawa Barat. Polisi juga menyita aset IBIST berupa 3 rumah yang terletak di Jalan Muliasari, Karangsetra dan Cemara.Hal ini diungkapkan Kapolres Bandung Barat AKBP Budi Setiawan di kantor IBIST, Jalan Mulyasari 1, Sukajadi, Bandung, Selasa (7/11/2006).Selain itu, turut disita juga 6 mobil yaitu 4 Toyota Camry, 1 Jaguar, dan 1 Toyota Innova. "Terdapat 4.000 nasabah yang tersebar di berbagai kota, dengan dana hingga miliaran rupiah," kata Budi.Budi menuturkan, usaha ini sudah berlangsung sejak 1991. Namun tidak pernah ada komplain. "Pasal yang akan dikenakan adalah penipuan dengan kedok bank. Tapi izin legalnya ada," katanya.Ketika ditanya izin legal yang dimaksud apakah dari Bank Indonesia, Budi tidak bisa menjelaskan. Menurutnya, kesimpulan izin legal ada itu dilihat dari dokumen-dokumen yang dia temukan di kantor IBIST."Penyelesaian kasus ini nanti tergantung pengadilan, apakah akan dilelang atau bagaimana," katanya.Sambil mencari pemilik IBIST, Polres Bandung Barat membuat posko pengaduan di Mapolres untuk nasabah yang belum terdaftar. Hingga sore ini masih banyak nasabah yang berdatangan mempertanyakan nasib mereka. Mereka didata oleh polisi yang berjaga dan bagi yang belum mendaftar, besok-besok diimbau datang ke Mapolres.
(nrl/sss)











































