Dijelaskan dalam kedua pasal tersebut bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dapat dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
Sandi menegaskan pemerintah Indonesia juga akan menangkal ketujuh WNA tersebut masuk ke Indonesia lagi di masa mendatang. Dia mengatakan penangkapan tersebut merupakan kerja sama yang terjalin selama ini antara Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI dengan Kepolisian China.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Turut hadir dalam kesempatan itu Subkoordinator Penyelidikan dan Operasi Wilayah II Direktorat Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Bambang Triyudhoyono dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu serta Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Rizki Ramadhan.
(jbr/mei)