Jakarta - Kisruh pembongkaran Blok B, C, D dan E Pasar Tanah Abang terus berlanjut. Kali ini PT Andilo Toba Tama (ATT) yang mengaku membawahi 555 pedagang juga mempermasalahkan rencana pembongkaran itu. Bahkan ATT membawanya ke PTUN.Dalam gugatannya, ATT menuntut pembatalan instruksi gubernur perihal pembongkaran Blok B, C, D dan E Pasar Tanah Abang.Hal itu disampaikan kuasa hukum PT ATT, Marina Saragih dalam jumpa pers di Taman Ria Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2006)."Kita sudah melakukan gugatan," ujar Marina yang mendampingi Direktur Operasional PT ATT Ahmad Akbar.Sementara Ahmad menuturkan, pada tahun 2002 lalu, pihaknya diberi izin oleh Pemprov DKI Jakarta untuk membangun dan mengelola kios di lantai 3 dan 4 Blok B dan D Pasar Tanah Abang.Karena itu, dia mempertanyakan mengapa saat ini bangunan di blok-blok tersebut dinyatakan tidak layak."Dulu sudah dikaji dan dinilai layak, kenapa tahu-tahu sekarang dinilai tidak layak," cetus Ahmad.Lebih lanjut, Marina meminta agar di gedung yang baru nanti, pedagang tidak dipungut iuran pembangunan pasar, termasuk infrastruktur."Kontrak sewa kios pedagang belum habis, sebagian besar dari meraka sudah membayar lunas untuk 20 tahun sejak 2004. Mereka punya hak sampai 2020," ujarnya.Marina menegaskan, pihaknya tidak menolak pembongkaran gedung. Namun dia menyayangkan sikap pemda, dalam hal ini PD Pasar Jaya, yang tidak bersedia duduk bersama membahas masalah ini."Surat mengajak untuk musyawarah mufakat tidak ditanggapi sampai sekarang," katanya.
(umi/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini