Calon Hakim MA Ainal di DPR: Pidana Mati di KUHP Baru Sesuai Pancasila

Calon Hakim MA Ainal di DPR: Pidana Mati di KUHP Baru Sesuai Pancasila

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 22 Nov 2023 13:32 WIB
Calon Hakim Agung Ainal Mardhiah saat uji kelayakan di DPR
Calon Hakim Agung Ainal Mardhiah saat uji kelayakan di DPR (YouTube DPR RI)
Jakarta - Calon Hakim Agung kamar pidana, Ainal Mardhiah, menyoroti pidana hukuman mati yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ainal mengatakan peraturan hukuman mati dalam KUHP baru telah sesuai Pancasila dan konstitusi.

"Peraturan hukuman mati dalam KUHP baru tersebut sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Ainal saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim Agung di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Ainal membeberkan hukuman mati dalam KUHP baru berbeda dengan KUHP lama karena bersifat alternatif. Sementara itu, dalam KUHP lama, hukuman mati masuk aturan pidana pokok.

"Hukuman mati dalam KUHP baru berbeda dengan KUHP lama karena bersifat alternatif," ujarnya.

Ainal merujuk pada Pasal 67 KUHP baru bahwa hukuman mati bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu. Dia pun menyoroti Pasal 98 KUHP baru yang menjelaskan bahwa pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat

Ainal melanjutkan, dalam Pasal 99 KUHP baru tercantum pelaksanaan pidana mati, yaitu setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak presiden. Selain itu, KUHP baru juga disebut mengatur pengecualian hukuman mati bagi ibu hamil, ibu menyusui hingga anak-anak.

"Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh," ucap Ainal.

Diketahui, Ainal menjadi salah satu calon hakim agung kamar pidana yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

Berikut nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung yang mengikuti fit and proper test:

- Calon hakim agung kamar pidana Ainal Mardhiah
- Calon hakim agung kamar pidana Noor Edi Yono
- Calon hakim agung kamar pidana Yanto
- Calon hakim agung kamar pidana Sigid Triyono
- Calon hakim agung kamar pidana Sutarjo
- Calon hakim agung kamar perdata Agus Subroto
- Calon hakim ad hoc HAM Judhariksawan
- Calon hakim ad hoc HAM Manotar Tampubolon
- Calon hakim agung kamar TUN (khusus pajak) Ruwaidah Afiyati
- Calon hakim ad hoc HAM Adriano
- Calon hakim agung kamar pidana Achmad Setyo Pudjoharsoyo (fca/maa)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads