"Peraturan hukuman mati dalam KUHP baru tersebut sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Ainal saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim Agung di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Ainal membeberkan hukuman mati dalam KUHP baru berbeda dengan KUHP lama karena bersifat alternatif. Sementara itu, dalam KUHP lama, hukuman mati masuk aturan pidana pokok.
"Hukuman mati dalam KUHP baru berbeda dengan KUHP lama karena bersifat alternatif," ujarnya.
Ainal merujuk pada Pasal 67 KUHP baru bahwa hukuman mati bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu. Dia pun menyoroti Pasal 98 KUHP baru yang menjelaskan bahwa pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat
Ainal melanjutkan, dalam Pasal 99 KUHP baru tercantum pelaksanaan pidana mati, yaitu setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak presiden. Selain itu, KUHP baru juga disebut mengatur pengecualian hukuman mati bagi ibu hamil, ibu menyusui hingga anak-anak.
"Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh," ucap Ainal.
Diketahui, Ainal menjadi salah satu calon hakim agung kamar pidana yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Berikut nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung yang mengikuti fit and proper test:
- Calon hakim agung kamar pidana Ainal Mardhiah
- Calon hakim agung kamar pidana Noor Edi Yono
- Calon hakim agung kamar pidana Yanto
- Calon hakim agung kamar pidana Sigid Triyono
- Calon hakim agung kamar pidana Sutarjo
- Calon hakim agung kamar perdata Agus Subroto
- Calon hakim ad hoc HAM Judhariksawan
- Calon hakim ad hoc HAM Manotar Tampubolon
- Calon hakim agung kamar TUN (khusus pajak) Ruwaidah Afiyati
- Calon hakim ad hoc HAM Adriano
- Calon hakim agung kamar pidana Achmad Setyo Pudjoharsoyo
(fca/maa)