JPU Bersikukuh PN Pusat Berwenang Adili Pontjo & Ali Mazi
Selasa, 07 Nov 2006 15:58 WIB
Jakarta -
Jika terdakwa kasus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton bersikeras Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengadili, jaksa penuntut umum (JPU) bersikukuh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) berwenang mengadili kasus tersebut.JPU pun tetap pada dakwaannya dalam kasus yang melibatkan Direktur Utama PT Indobuild Co Pontjo Sutowo dan eks kuasa hukum PT Indobuild Co Ali Mazi yang telah menjabat gubernur Sulawesi Tenggara namun kini dinonaktifkan."PN Pusat berwenang mengadili perkara ini, karena kasus tersebut masuk dalam lingkup peradilan pidana dalam kerangka tindak pidana korupsi," kata JPU Daniel Tombe.Hal ini disampaikan dia saat membacakan tanggapan atas eksepsi -- tanggapan terdakwa atas dakwaan -- di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Andriani Nurdin di PN Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (7/11/2006).Menurut Tombe, Pontjo Sutowo dan Ali Mazi memang beranggapan, yang berwenang mengadili adalah PTUN, karena merupakan perkara yang merugikan pihak ketiga. Tapi pada kenyataannya yang mengalami kerugian adalah negara."Jadi tidak mungkin negara menggugat negara, atau organ negara menggugat organ negara lainnya," jelas Tombe.Menanggapi eksepsi terdakwa yang mengatakan kasus pidana ini harus ditangguhkan, karena sedang berlangsung kasus perdata atas kasus yang sama, dikatakan Tombe, penyidikan perkara HGB Hotel Hilton dimulai pada 27 Oktober 2005.Jadi menurut Tombe, kasus ini lebih dahulu ada sebelum gugatan perdata diajukan ke PN Selatan. Sebab kasus tersebut baru didaftarkan pada 22 Juni 2006."Agak aneh dan akal-akalan belaka, pengajuan gugatan PT Indobuild Co ke PN Selatan, karena seharusnya justru Sekretariat Negara sebagai pihak yang dirugikanlah yang menggugat," tegas Tombe.Ditambahkannya, SK Gubernur DKI tertanggal 21 Agustus 1971, PT Indobuild Co diketahui melakukan kebohongan. Pertama, menempatkan perusahaan seolah-olah sebagai anak perusahaan Pertamina, sehingga mendapatkan fasilitas pembangunan hotel di atas tanah lembah Ciragil. Kedua, melakukan pembangunan Convention Hall dengan menggunakan dana Pertamina.Selain itu, dipaparkan Tombe, sebenarnya ada lima pemegang HGB yang memiliki kondisi sama dengan PT Indobuild Co, yakni HGB No 16/Gelora atas nama PT Terminal Builders yang haknya berakhir pada 14 Januari 2002, HGB No 17/Gelora atas nama perusahaan yang sama yang berakhir haknya pada 14 Januari 2002.HGB No 47/Gelora atas nama PT Ratu Rasa Sayang yang berakhir haknya pada 28 Juni 2004, HGB No 37/Gelora atas nama PT Amana Jaya yang haknya berakhir pada 28 Juni 2004, dan HGB No 42/Gelora atas nama PT Amana Jaya yang haknya berakhir pada 14 Januari 2002."Dari kelima pemegang HGB itu semuanya telah menyerahkan tanahnya kepada Setneg, dan memperoleh pemberian hak yang baru berupa HGB baru di atas tanah hak penguasaan lahan (HPL), kecuali PT Indobuild Co, karenanya kami menyatakan tetap pada dakwaan," tandas Tombe.Pontjo Sutowo dan Ali Mazi tetap didakwa dengan dakwaan primer, yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Juga dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 14 undang-undang yang sama atas tindakan mereka yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1,94 triliun.Sidang Jefferey dan RonnySementara itu dalam kasus yang sama dengan terdakwa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Robert Jeffrey Lumempouw dan Kepala BPN Jaksel Ronny Kusuma Judistiro, JPU juga menyatakan tetap pada dakwaannya."Perpanjangan HGB bukan hak, tapi dapat diberikan setelah melalui permohonan dengan pemenuhan syarat-syarat tertentu," kata Tombe.Selain itu Jeffrey dinilai melanggar keputusan Kepala BPN No 169/HPL/BPN/1989 yang menyatakan bahwa HGB 26/Gelora dan 27/Gelora tidak bisa diperpanjang setelah habis masa berlakunya pada 4 Maret 2003, dengan cara memperpanjang HGB tersebut."Hal itu juga bertentangan dengan pasal 40 huruf a UU Agraria jo pasal 35 ayat 1 huruf a PP nomor 40/1996," tandas Tombe.Usai pembacaan tanggapan JPU, majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 21 November 2006 dengan agenda putusan sela.
(zal/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































