Pemantau Asing Pilkada NAD Wajib Daftar
Selasa, 07 Nov 2006 14:47 WIB
Jakarta - Pilkada Aceh awal Desember mendatang, dipastikan mendapat perhatian internasional. Mengantisipasi banyaknya pemantau asing, Deplu dan Depdagri sepakat membuat pengaturannya. "Untuk pendaftarannya, Deplu yang menjadi vocal point. Tanggung jawab pengawasan pemilu tetap ada di Komite Independen Pilkada," kata Menlu Hassan Wirajuda di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/11/2006). Di dalam nota kesepakatan yang ditandanganinya bersama Mendagri M. Ma'ruf diatur berbagai hal berkaitan dengan administrasi keberadaan mereka di NAD. Mulai dari pendaftaran penggelaran kegiatan pemantauan di kabupaten sampai prosedur keamanan bagi mereka. Tugas Deplu selanjutnya adalah memfasilitasi kelompok-kelompok pemantau luar negeri tersebut yang sudah mendaftar secara resmi tersebut. Cukup banyak yang menyatakan berminat ikut memantau pelaksaan Pilkada NAD. Sebagian besar adalah kelompok yang mempunyai pengalaman melakukan kegiatan serupa pada Pemilu dan Pilpres 2004. Lebih lanjut Menlu menjelaskan, pemerintah tidak mempunyai masalah politis dengan kelompok pemantau dari negara mana pun. Keberadaan mereka justru diperlukan agar dunia mengetahui bahwa Pilkada NAD yang merupakan implementasi salah satu butir Kesepakatan Helsinki benar-benar dilaksanakan dengan aman, terbuka dan demokratis. "Kita terbuka menerima tim pemantau asing. Kita tunjukkan bahwa Pilkada NAD akan aman," ujarnya.
(lh/nrl)











































