Hanya 55,46% Penyelenggara Negara yang Serahkan LHKPN
Selasa, 07 Nov 2006 14:43 WIB
Jakarta -
Tingkat kepatuhan dari penyelenggara negara untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih sangat rendah. Hanya 55,46 persen dari 118.718 penyelenggara negara yang sudah melaporkan LHKPN.Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Taufiq Effendi saat memberikan sambutan dalam Penggalangan Komitmen Instansi/Lembaga, Peningkatan Kepatuhan Pada Pelaporan LHKPN di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (7/11/2006)."Saya beri peringatan kepada saudara yang hadir untuk menyampaikan LHKPN. Apabila belum, akan diberi peringatan dan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan," kata MenPAN.MenPAN mejelaskan, pelaporan LHKPN ini sebagai salah satu upaya pencegahan praktek korupsi yang dinilai masih belum optimal dan tidak mengalami perbaikan yang berarti dari waktu ke waktu.Sementara itu Wakil Ketua KPK Sjahruddin Rasul manyatakan, tingkat kepatuhan penyelenggara negara di bidang eksekutif masih tergolong rendah dibanding legislatif maupun BUMN/BUMD untuk melaporkan LHKPN. Tercatat hanya 53,76 persen dari 65.975 pejabat eksekutif yang sudah serahkan LHKPN. Tingkat kepatuhan terendah berada pada penyelenggara negara di bidang yudikatif, yakni hanya 40,64 persen dari 21.159 pejabat yudikatif."Yang lebih disayangkan lagi, hanya sekitar 50 persen dari isian laporan yang disampaikan yang sudah memenuhi kriteria untuk dapat diproses untuk dapat diumumkan," ujarnya.Meski demikian, Rasul mengakui, rendahnya pelaporan LHKPN ini dikarenakan masih minimnya pengetahuan penyelenggara negara untuk mengisi formulir LHKPN tersebut. "Kita akan intensifkan lagi agar informasi ini bisa sampai ke daerah-daerah," jelas dia.
(ary/asy)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































