Kronologi Pelarian Penipu Jessica Iskandar hingga Tertangkap di Thailand

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Nov 2023 10:12 WIB
Christoper Steffanus Budianto alias Steven tersangka penipuan terhadap Jessica Iskandar ditangkap di Bangkok, Thailand. (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta -

Christoper Steffanus Budianto alias Steven akhirnya tertangkap di Thailand. Steven adalah tersangka kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar yang menjadi buron Polda Metro Jaya.

Steven dilaporkan oleh Jessica Iskandar ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 9,8 miliar. Steven mengimingi Jessica Iskandar bisnis rental mobil, tapi bukan keuntungan yang didapat malah merugi dan uang yang diinvestasikan tak kembali.

Tertangkapnya Steven ini berkat kerja sama police to police antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubinter Polri dengan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police). Steven diketahui kabur dari Indonesia melalui Bali sejak Mei 2022.

Polda Metro Jaya mengajukan red notice terhadap Steven kepada Interpol melalui Divisi Hubinter Polri. Steven terlacak sempat mengunjungi beberapa negara hingga akhirnya tertangkap di Thailand.

Steven Kabur ke Luar Negeri


Polisi telah menetapkan Christopher Steffanus Budianto (CSB) sebagai tersangka kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar dengan total kerugian mencapai Rp 9,2 miliar. Diketahui, Christopher sendiri berada di luar negeri.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap terlapor atas nama Christopher Steffanus Budianto," kata Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

Christoper Steffanus Budianto (tengah) diapit oleh Kombes Audi S Latuheri (kanan) dan Kompol Yuliansyah (kiri). (Mei Amelia/detikcom)

Pihak kepolisian pun sudah melakukan upaya penjemputan kepada tersangka. Akan tetapi, CSB saat ini diketahui berada di luar negeri.

Ditetapkan sebagai DPO dan Di-red Notice

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Steven sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan Rp 9,8 miliar. Steven sempat dipanggil beberapa kali tapi tidak pernah hadir.

Polda Metro kemudian menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). Tak hanya itu, penyidik Polda Metro Jaya juga mengajukan red notice ke Interpol Set NCB Divisi Hubinter Polri setelah diketahui kabur ke luar negeri.

Interpol kemudian menerbitkan red notice atas nama Chritopher Steffanus Budianto. Penerbitan red notice tersebut diterima pada Agustus 2023.

"Red notice terhadap Tersangka CSB, penerbitannya telah diterima dari Interpol kepada penyidik pada 4 Agustus 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Simak Video 'Tertangkapnya Penipu yang Bikin Jessica Iskandar Rugi Rp 9,8 M':

Baca selanjutnya Steven ditangkap di Thailand....




(mea/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork