Mendagri:
Ali Mazi Masih Gubernur Sultra
Selasa, 07 Nov 2006 14:38 WIB
Jakarta - Penonaktifan Ali Mazi telah sesuai prosedur hukum, dan tidak ada muatan politik. Hakekatnya Ali Mazi masih gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), hanya tugasnya dilimpahkan ke plt gubernur selama proses sidang korupsi Hilton berlangsung."Jadi status beliau diberhentikan sementara. Pada hakekatnya beliau masih gubernur. Cuma, pelaksana tugas hari-hari dilimpahkan kepada wakil gubernur," kata Mendagri M Ma'ruf.Hal ini disampaikan dia usai menghadiri sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerahdi Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2006).Ali Mazi juga masih menikmati fasilitas gubernur. "Masih ada, dia masih gubernur kok. Cuma ada keterbatasan, karena tidak aktif, tidak dapat kendaraan dinas," ujarnya.Mendagri berharap mekanisme pemerintah daerah di Sultra tetap berjalan seperti biasa. "Plt saya minta mengambil kebijakan proporsional dan konsultasi ke Depdagri," kata Mendagri.Dikatakan dia, penonaktifan Ali Mazi sesuai prosedur hukum, dan tidak ada motif politik."Berdasarkan surat Kejagung yang melaporkan kepada presiden bahwa masalah yang menyangkut Ali Mazi sudah dilimpahkan ke pengadilan. Atas dasar pasal 31 ayat 1 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, kita proses pemberhentian sementara semata-mata untuk mempermudah proses itu dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," terangnya."Bila nanti proses telah selesai dan ada kekuatan hukum tetap, kita akan lihat. Kalau memang beliau tidak bersalah, kita akan rehabilitasi," lanjut dia.
(aan/sss)











































