Polisi Gagalkan Penyelundupan Barang Elektronik

Polisi Gagalkan Penyelundupan Barang Elektronik

- detikNews
Selasa, 07 Nov 2006 14:37 WIB
Bengkalis - Aksi penyelundupan dari negara tetangga ke Riau kembali marak. Kali ini sejumlah barang bekas elektronik dan makanan ringan yang masuk secara ilegal ke Kabupaten Bengkalis Riau, berhasil digagalkan pihak kepolisian setempat. Letak Riau yang berada di jalur pelayaran internasional di Selat Malaka menjadi daerah paling rawan terhadap aksi penyelelundupan. Selama ini Riau merupakan daerah transit berbagai jenis penyelundupan barang-barang yang akan dipasarkan di Sumatera dan Jawa.Barang-barang elektronik selundupan yang berhasil digagalkan polisi ini dimuat kapal KM Rezeki Baru. Polisi Air Polres Bengkalis memergoki kapal ini saat melaju di perairan perairan Sungai Siak Kecil Bengkalis. "Barang bukti dan kapal tersebut telah kita sita. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda kapal. Namun sampai saat ini kita masih memburu pemilik barang-barang selundupan dari luar negeri itu," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Edi Setio Budi Santoso kepada detikcom, Selasa (7/11/2006). Edi menjelaskan, KM Rezeki dengan nakhoda D Manulang yang kini ditahan itu dianggap melanggar UU Kepabeanan dan melanggar Kepmenperindag tentang barang-barang bekas dan baru yang dilarang masuk ke Indonesia. Dari kapal itu, polisi juga menyita monitor komputer bekas sebanyak 340 unit, TV bekas 199 unit, kipas angin 9 unit, dan kulkas bekas 1 unit. Selanjutnya kapal ini juga membawa 1.380 ban jenis campuran dan tabung gas sebanyak 86 unit, sepeda angin bekas 132 unit. Selain barang eletronik tersebut, di kapal ini juga ditemukan berbagai jenis makanan ringan sebanyak 208 kardus dan minuman merk Red Bull sebanyak 699 kaleng. "Kita menduga barang-barang penyelundupan ini akan dipasarkan wilayah Bengkalis dan sekitarnya," kata Edi. Kapolres Bengkalis menjelaskan, modus penyelundupan ini dibilang cukup rapi. Barang-barang bekas luar negeri ini diambil dari Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Artinya, sebelum masuk ke Riau, barang selundupan sempat mengendap di Kepri. Barang ini diambil dari pelabuhan rakyat di kawasan Kolong Tanjung Balai Karimun dengan menadah kapal pompong. Dari hasil pengecekan pihak kepolisian, bahwa pelabuhan Kolong, bukan merupakan pelabuhan resmi tapi pelabuhan liar. "Dalam kasus ini kita masih melakukan pencarian terhadap pemilik kapal. Karena kapal yang kita tangkap ini hanya merupakan ekspedisi. Jadi bisa saja pemilik barang tersebut dimiliki banyak orang. Apalagi dalam kemasan barang hanya tertera kode-kode tertentu tanpa diketahui pemiliknya," kata Edi. (cha/asy)


Berita Terkait