FPKS Kirim Surat ke MA Soal Sidang Paripurna DPRD Depok
Selasa, 07 Nov 2006 14:15 WIB
Jakarta - Menyikapi rekomendasi sidang paripurna DPRD Depok oleh 5 fraksi Senin kemarin, Fraksi PKS DPRD Depok akan mengirim surat ke Mahkamah Agung. Surat itu untuk menjelaskan mengenai alasan ketidakhadiran FPKS dalam sidang dan pandangan substansi yang dibahas.Hal itu disampaikan oleh anggota FPKS DPRD Depok, Amri Yusra, kepada detikcom di kantor DPRD Depok, Jalan Boulevard Raya, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/11/2006)."Kita juga akan kirim surat ke MA tentang kenapa kita tidak hadir dalam sidang itu. Itu pandangan hukum kita," kata Yusra.Menurut dia, pelaksanaan sidang paripurna kemarin telah menyalahi tata tertib dewan. "Kita menganggap yang kemarin itu tidak pas untuk dijadikan ajang menyatakan hak pernyataan pendapat. Dari prosedur sudah salah, tidak benar dan tidak tepat. Ada tahapan yang tidak dilakukan," ujarnya.Yusra berkeyakinan rekomendasi sidang paripurna yang akan disampaikan 5 fraksi koleganya tidak akan diterima MA. "Saya yakin tidak akan diterima karena menyalahi proses dan tidak dihadiri 3/4 anggota yang hadir. MA sebagai pihak penegak hukum dan peraturan harus melihat dulu peraturan tata tertib yang berlaku di dewan," jelas dia.Sementara itu Walikota Depok Nurmahmudi Ismail enggan berkomentar mengenai rekomendasi paripurna. "Saya tidak perlu menyampaikan sekarang. Belum waktunya saya mengomentari," tandasnya.Rencananya rekomendasi sidang peripurna Senin kemarin akan dibawa ke MA hari ini. Isi rekomendasi itu berisikan dua poin pelangaran Nurmahmudi yakni mengenai pengangkatan staf pendukung walikota dan wakil walikota serta hibah untuk baliho. Sedangkan 4 tuduhan pelanggaran lainnya masih dilakukan proses pengajuan hak interpelasi di dewan.
(san/nrl)











































