2 Napi LP Nusakambangan Kabur

2 Napi LP Nusakambangan Kabur

- detikNews
Selasa, 07 Nov 2006 13:49 WIB
Jakarta - Aksi melarikan diri dari penjara kembali terjadi. Bak kisah dalam film Escape from Alcatraz, 2 napi berhasil kabur dari LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.2 Narapidana tersebut yaitu Susanto yang dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan karena melanggar pasal 363 KUHP. Seharusnya Susanto masih harus mendekam di bui selama 10 bulan hingga 29 September 2007.Narapidana lainnya yaitu Muhajir yang dijatuhi hukuman 19 tahun penjara. Muhajir dikenai pasal 365 KUHP, dan baru akan dibebaskan pada 17 April 2021.Informasi kaburnya dua napi tersebut diperoleh detikcom dari anggota Komisi III DPR Mutammimul Ula, Selasa, (7/11/2006). Menurut Mutammimul, kedua napi berhasil kabur pada Sabtu 28 Oktober 2006 sekitar pukul 14.00 hingga pukul 16.00 WIB. "Mereka kabur waktu buka kamar melalui branggang dan memotong kawat duri, terus memanjat tembok keliling dekat pos 2 atas. Sekarang masih tahap pencarian," bebernya.Mutammimul menyesalkan peristiwa ini terjadi untuk yang kesekian kalinya. Dia menuntut Menkum HAM Hamid Awaludin bertanggung jawab."Yang lebih menyedihkan ini terjadi di Nusakambangan, LP yang sangat ketat, di samping dikelilingi penjaga, juga dikelilingi laut. Tapi masih bisa lolos juga. Bagaimana dengan LP lain yang ada di kota-kota," beber dia. (fjr/asy)


Berita Terkait