Polisi mengungkap alasan membubarkan massa buruh yang berdemo soal upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan massa buruh yang berdemonstrasi telah melanggar undang-undang lantaran merusak pagar.
"Tadi eskalasinya meningkat sekitar pukul 14.00 WIB, mulai merusak pagar Balai Kota kurang lebih sekitar pukul 15.00 WIB tadi sudah mulai mencabut pagar itu dibawa ke tengah jalan. Tentunya kami tidak berharap bahwa aksi ini bisa berjalan dengan tidak tertib. Sehingga atas nama UU kami perlu membubarkan aksi ini karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan, sudah mulai melakukan perusakan," kata Susatyo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Adapun ketentuan yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Susatyo menegaskan polisi tak akan melarang massa untuk berdemonstrasi. Kendati begitu, ia meminta agar aksi dilakukan secara damai dan tertib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memfasilitasi, kami memberi ruang dan pelayanan kepada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya, kepada siapa pun, di kantor mana pun," ujarnya.
Meski begitu, ia mengapresiasi massa aksi yang bersedia membubarkan diri dengan tertib setelah berkomunikasi dengan polisi. Prinsipnya, polisi akan membubarkan paksa apabila terjadi kerusakan.
"Namun dengan catatan apabila disampaikan apalagi dengan cara merusak, tadi pagar sudah rusak, dibawa ke tengah, kami harus melakukan pembubaran paksa terhadap aksi ini," jelasnya.
Polisi sebelumnya meminta massa buruh membubarkan diri setelah merusak pagar Balai Kota DKI Jakarta. Massa buruh menolak membubarkan diri.
Personel polisi tampak membuat barikade untuk membubarkan massa aksi. Dari atas mobil, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro meminta massa aksi bubar.
"Karena massa aksi melakukan perusakan, kami mengimbau untuk bubar," kata Susatyo di lokasi.
Massa pun protes. Mereka memilih tetap bertahan dan duduk di aspal. Massa aksi yang bertahan itu kemudian diangkat oleh personel polisi ke tempat lain.
Simak Video 'UMP DKI Jakarta 2024 Naik Rp 165.583 Jadi Rp 5.067.381':
Setiap anggota massa aksi diangkat oleh dua polisi. Mereka dipindahkan menjauhi gedung Balai Kota DKI.
Orator pun meminta massa aksi bertahan. Setelah itu, polisi mulai maju ke arah buruh dan meminta massa bubar.
"Mobil komando silakan bergerak, tim penindak bersiap," ujar Susatyo.
"Aksi ini damai," balas orator.
"Aksi ini tidak damai karena melakukan perusakan. (Barikade) 3 langkah maju jalan," ujar Susatyo.