Fakta-fakta Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 21 Nov 2023 18:39 WIB
Bahasa Indonesia jadi bahasa UNESCO (Foto: Getty Images/iStockphoto/Rifka Hayati)
Jakarta -

Bahasa Indonesia sah jadi bahasa resmi di UNESCO. Penetapan ini dilakukan pada Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO.

Melalui penetapan ini, bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Berikut informasi selengkapnya.

1. Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi UNESCO

Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi UNESCO pada Senin (20/11/2023) di Markas Besar UNESCO Paris, Prancis. Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis-Andorra-Monako, Mohamad Oemar, menyatakan penetapan tersebut menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 yang diakui Konferensi Umum UNESCO.

Adapun sembilan bahasa lain yang diakui adalah bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.

"Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928, sehingga mampu menghubungkan etnis yang beragam di Indonesia," kata Oemar dilansir Antara, Selasa (21/11/2023).

Bahasa Indonesia ditetapkan menjadi bahasa resmi pada Konferensi Umum UNESCO di Paris, Prancis, pada Senin (20/11/2023) (Foto: ANTARA/HO-UNESCO)

2. Awal Pengusulan Bahasa Indonesia Jadi Bahasa UNESCO

Pemerintah Indonesia sebelumnya mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada General Conferense (Sidang Umum) UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang berbunyi, "Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan."

Usulan ini juga merupakan upaya de jure (berdasarkan hukum) agar bahasa Indonesia mendapatkan status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto (berdasarkan fakta), pemerintah Indonesia telah membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.

3. Tujuan Penetapan

Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO ini dapat meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia, sekaligus bagian dari upaya global untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.

"Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia," tutur Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis-Andorra-Monako, Mohamad Oemar.

4. Jokowi Bangga Bahasa Indonesia Jadi Bahasa UNESCO

Bahasa Indonesia ditetapkan menjadi bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum UNESCO. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut hal ini sebagai kebanggaan bagi segenap bangsa.

"Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris yang berlangsung Senin 20 November pagi, telah menetapkan secara aklamasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut," kata Jokowi dalam keterangan yang diunggah di akun Twitternya, Selasa (21/11/2023).

"Badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini menetapkan Bahasa Indonesia melalui resolusi berjudul 'Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO'," ujarnya.

"Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis," lanjut Jokowi.




(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork