Ancam WO, Wamang Cs Masa Bodoh dengan Vonis
Selasa, 07 Nov 2006 12:40 WIB
Jakarta - Selama Hardi Tsugumol, salah satu terdakwa penembakan di Timika, Papua belum sembuh dan tidak hadir di persidangan, Wamang cs menolak mendengarkan vonis. 6 Tersangka ini pun tidak mau tahu akan hasil sidang. Namun jika divonis, mereka akan banding.Meski sidang vonis dijadwalkan baru digelar pukul 14.00 WIB, Wamang cs telah tiba di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2006) sejak pukul 10.00 WIB. Wamang cs menunggu giliran sidang di ruang tahanan pengadilan."Saya terserah hakim mau memutuskan apa. Soalnya, kami tidak mau tahu dengan persidangan. Yang penting Hardi Tsugumol harus dihadirkan di persidangan. Selama Hardi belum disembuhkan dan tidak dihadirkan bersama kami, kami tidak mau maju ke sidang," kata Pdt Ishak Onawame yang terbalut kemeja warna biru.Namun demikian jika tetap dijatuhi vonis, lanjut Ishak, dirinya dan 6 rekannya akan mengajukan banding.Jaksa penuntut umum (JPU) Anita Asferida menjerat 7 terdakwa ini dengan pasal 340, 338 dan 351 ayat 2 KUHP. Anthonius Wamang dituntut 20 penjara, Yulianus Deikme dan Agustinus Anggaibak dituntut 15 tahun penjara. Jairus Kiwak, Pdt Ishak Onawame, Hardi Tsugumol dan Esau Onawame dituntut 8 tahun penjara.Saat wawancara dengan Ishak, tiba-tiba ada seorang pria bule yang ternyata wartawan asing, ikut mengajukan pertanyaan.Jadi mau banding? tanya pria bule itu dalam bahasa Indonesia."Iya gara-gara kalian tuh. Kalian orang-orang barat, orang-orang bule, kalian itu sudah menipu kami," sahut Ishak dengan nada sewot.Jairus Kiwak, terdakwa lainnya, juga ikutan nyemprot dengan bahasa daerah Mimika, Amungme. Mendapat semprotan itu, wartawan asing itu pun urung meneruskan pertanyaannya.DemoPembacaan vonis 7 terdakwa diwarnai demo 50 aktivis dari Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat.Massa yang demo di depan pintu gerbang PN Pusat meneriakkan yel-yel "SBY-Bush nafsu Freeport" dan "SBY-Kalla boneka AS"."Kasus Mile 62-63 mulai meletus pascapertemuan SBY-Bush di AS tahun 2005. Saksi FBI kenapa dihadirkan ke sidang, padahal FBI berposisi di AS. Apakah investigasi bisa dinyatakan sebagai saksi," kata salah seorang orator.Poster-poster pun dibentangkan bertuliskan "Kasus Mile 62-63 Papua pelakunya TNI dan Polri" dan "Stop bisnis militer di Papua".Wamang cs menjadi terdakwa kasus penembakan yang menewaskan 2 warga AS dan 1 WNI di kawasan pertambangan milik Freeport di Mile 62-63 Timika, Papua.
(aan/sss)











































