JPU Mentahkan Pembelaan Eks Dirjen Bea Cukai

JPU Mentahkan Pembelaan Eks Dirjen Bea Cukai

- detikNews
Selasa, 07 Nov 2006 12:27 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh bahwa mantan Dirjen Bea Cukai Soehardjo melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 50,9 miliar. Jaksa pun tetap pada tuntutan awal untuk menuntut terdakwa 6 tahun penjara."Yang bertanggung jawab atas keseluruhan pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk adalah terdakwa, bukan para kepala kantor pelayanan atau pun Menteri Keuangan," kata koordinator JPU Ali Mukarto dalam pembacaan replik (tanggapan) atas pledoi (pembelaan) Soehardjo dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jl Ancol Baru, Selasa (7/11/2006). Menurut Ali, pada faktanya barang-barang yang diimpor kemudian diberikan pembebasan dan keringanan bea masuk (cukai), ternyata tidak termasuk jenis barang yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. "Perbuatan terdakwa menyimpanag dari ketentuan Menkeu, selaku pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam pasal 28 UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan, sehingga merugikan keuangan negara," jelas Ali.Dalam repliknya JPU juga mematahkan pledoi terdakwa yang menyatakan alasan pemberian keringanan bea masuk sebagai pemberian fasilitas terhadap perusahaan-perusahaan untuk kepentingan kegiatan ekonomi nasional. "Pemberian bea masuk diberikan kepada perusahaan yang tidak jelas kriterianya dan berdasarkan ketentuan yang ada, sejumlah perusahaan itu tidak berhak atau layak untuk mendapatkannya," ujar Ali.Akhirnya, sidang yang berlangsung selama satu jam sejak pukul 09.00 WIB itu ditunda. Majelis hakim PN Jakarta Utara yang dipimpin Karel Tuppu memutuskan sidang dilanjutkan pada 21 November 2006 mendatang. Soehardjo yang dikenal sebagai kerabat Cendana ini dituntut 6 tahun penjara, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 1996-1998. Saat itu, Soehardjo memberikan keringanan bea masuk dan pengembalian restitusi kepada 15 perusahaan. Atas tindakannya ini diduga negara dirugikan Rp 50,9 miliar.Dalam sidang kali ini terlihat beberapa pria berbadan tegap dan berambut pendek yang berjaga-jaga di luar pintu masuk ruang sidang. Mereka melarang wartawan yang hendak meliput, bahkan mereka menghardik seorang wartawan yang hendak masuk ke dalam ruang sidang. (zal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads